Pengobatan Gratis di Kota Medan, Cukup Bawa KTP

Pengobatan Gratis di Kota Medan, Cukup Bawa KTP
info gambar utama

Kabar gembira teruntuk warga Kota Medan yang ingin periksa kesehatan dengan kondisi tidak memiliki biaya untuk ke rumah sakit. Per tanggal 1 Desember 2022, Walikota Medan menyampaikan bahwa masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis tanpa mengeluarkan biaya seperserpun di seluruh rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kota Medan.

Bagi masyarakat Kota Medan, apabila ingin periksa kesehatan dan memerlukan pengobatan hanya tinggal membawa KTP ke rumah sakit. KTP sebagai jaminan untuk mendapatkan pelayanan kesahatan gratis . Dilansir dari salah satu media, Walikota Medan Bobby Nasution berkata,

"Dengan adanya bantuan ini, jadi warga Medan tidak memiliki alasan lagi ketika mereka sedang sakit dan tidak memiliki biaya untuk berobat. Apalagi mereka yang memiliki kartu BPJS tetapi sudah lama menunggak, dan harus membayar tunggakan BPJS tersebut. Hal itu tidak akan terjadi lagi", ujarnya.

Hal tersebut bisa terwujud karena Kota Medan telah mencapai angka kepesertaan BPJS Kesehatan hampir sebesar 96 persen dari jumlah penduduk.

Alhamdulillah, sebagai salah satu program prioritas di bidang kesehatan, hari ini kita telah mencapai tahap untuk meng-cover masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Semoga ini bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Medan,” ungkap Wali Kota (Walkot) Kota Medan Bobby Nasution dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (29/11/2022). Hal ini disampaikan oleh Bobby Nasution saat menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini di Balai Kota Medan, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Bangkitkan Kendari Werk, Kerajinan Perak yang Dikagumi Ratu Wilhelmina

Adapun pertemuan tersebut ditandai juga dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dan BPJS Kesehatan Kota Medan tentang Penetapan Peserta Awal Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan dalam Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022-2023.

Healty Community | Foto: Freepik/pikisuperstar

Walikota Bobby menyampaikan bahwa tugas Pemkot Medan selanjutnya adalah terkait stakeholder untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat secara massif. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk meminta pelayanan kesehatan.

“Saya meminta kepada asisten pemerintah untuk menyampaikan ke semua jajaran, baik dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga ke lingkungan untuk menyosialisasikan hal ini. Dengan begitu, tidak akan ada lagi masyarakat yang ketakutan untuk datang ke fasilitas pelayanan kesehatan karena masalah ekonomi yang dirasa kurang memadai", ungkap Bobby.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini mengatakan, angka kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan menjadi jumlah paling besar di Sumut. Ia berharap, di tahun depan, Kota Medan juga bisa mencapai target nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni sebesar 98 %.

“Setiap masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) apabila belum terdaftar atau belum aktif karena menunggak bisa dialihkan menjadi pembiayaan peserta bantuan iuran (PBI)", kata Sari.

"Sebab, semua sistem kita di rumah sakit telah terintegrasi. Jadi, kami yakin ini akan mewujudkan keseriusan Pemkot Medan untuk mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju, dan kondusif", tambahnya.

Warga Medan jika ingin berobat gratis dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Cukup bawa KTP dengan dua alur

Alur pertama jika warga Medan sakit berobat pertama ke Puskesmas atau klinik (tetap bisa menggunakan KTP saja) , jika dinyatakan kurang aman maka dirujuk ke Rumah sakit dengan menggunakan KTP kembali.

Alur kedua, jika warga Medan sakit dalam keadaan darurat maka bisa langsung di bawa ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS. Di sana cukup membawa KTP saja untuk kondisi gejala ringan atau berat akan segera mendapatkan pelayanan gratis.

Baca juga: Sumut Ekspor Tepung dari Larva Lalat, Dipakai Buat Apa?

2. Rincian syarat dan ketentuannya

  1. Warga yang memiliki BPJS aktif baik yang mandiri, pekerja ataupun yang gratis dari pemerintah.
  2. Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS (akan langsung dilayani dengan NIK dan KTP dan akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS yang segera aktif 3x24 jam hari kerja.
  3. Warga yang memiliki BPJS aktif kelas I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan dengan syarat, yakni ;

a. Bersedia dipindahkan dengan kategori gratis kelas III bantuan pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup yang sudah disediakan di rumah sakit.

Saat sudah masuk gratis maka tunggakan akan tersimpan tidak perlu dilunasi dan tidak kena denda layanan 5 persen.

b.Dirawat di kelas III dan tidak akan bisa naik kelas perawatan.

c. Hanya bisa kembali ke mandiri sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis kelas III dan tunggakan yang tersimpan harus di lunasi terlebih dahulu.

Refensi

https://amp.kompas.com/regional/read/2022/11/29/10085221/warga-kota-medan-bisa-berobat-gratis-mulai-1-desember-walkot-bobby-minta

https://sumut.idntimes.com/news/sumut/amp/indah-permatasari-lubis/cara-dan-syarat-berobat-gratis-di-medan-dengan-tunjukkan-ktp

https://t.me/kompascomupdate

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

DA
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini