Registrasi Badan Hukum, Langkah Awal Untuk Membangun Badan Usaha Milik Desa Yang Sukses

Registrasi Badan Hukum, Langkah Awal Untuk Membangun Badan Usaha Milik Desa Yang Sukses
info gambar utama

Mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro (Undip), Semarang melakukan pendampingan registrasi badan hukum BUM Desa Jenar Kabupaten Sragen, Jumat (25/1) kemarin.

Desa adalah sebuah komunitas yang memiliki potensi besar untuk membangun sebuah usaha yang menguntungkan bagi masyarakat setempat. Namun, terkadang banyak hal yang menjadi kendala bagi masyarakat desa dalam memulai sebuah usaha, salah satunya adalah masalah perizinan dan legalitas.

Oleh karena itu, membuat sebuah badan hukum bagi badan usaha milik desa sangat penting agar usaha tersebut dapat berjalan dengan baik dan memiliki legalitas yang jelas.

Baca juga: Menikmati Durian Melak dengan Segala Keunikannya di Kutai Barat

Seperti yang terjadi pada BUM Desa Berkah Usaha Jenar, di mana BUM Desa ini masih mengalami kendala dalam melakukan registrasi badan hukum BUM Desa. Kendala yang dialami seperti adanya dokumen-dokumen yang belum lengkap dan pengurus yang masih belum begitu mengerti bagaimana proses registrasi badan hukum BUM Desa.

Mahasiswa KKN UNDIP TIM 1 2022/2023, Rafli Dhia Ramadhan, dari jurusan Manajemen dan Administrasi Logistik, memiliki gagasan untuk memberikan pendampingan registrasi Badan Hukum BUM Desa Jenar. Program ini bertujuan agar BUM Desa memiliki legalitas usaha sehingga akan mendapatkan berbagai kemudahan yang berakibat pada berkembangnya bisnis BUM Desa tersebut.

Dengan melakukan registrasi, Badan Usaha Milik Desa akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan badan usaha lainnya seperti membayar pajak, memiliki akses kepada fasilitas pemerintah, dan lain sebagainya.

Selain itu, registrasi juga mempermudah dalam hal pengelolaan keuangan dan administrasi badan usaha, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan calon mitra kerja bahwa badan usaha milik desa memiliki legalitas yang jelas.

Kegiatan KKN di desa mampu membantu warga dalam hal inovasi | Sumber: Dokumentasi pribadi
info gambar

Kegiatan pendampingan diawali dengan melakukan sosialisasi terkait Badan Hukum BUMDES beserta tata cara registrasi dengan cara membagikan poster. Selanjutnya, ada pendampingan pembuatan dan pelengkapan berbagai dokumen seperti dokumen program kerja BUMDes, Surat Keputusan BUMDes, dan berita acara musyawarah desa.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan dapat menjadikan BUM Desa Berkah Usaha Jenar menjadi badan usaha milik desa yang memiliki legalitas usaha sehingga dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Baca juga: Roti Tenong, Roti Goreng Khas Padang Panjang

Hal ini semoga dapat menjadikan BUM Desa Berkah Usaha Jenar menjadi badan usaha milik desa yang memiliki legalitas usaha sehingga dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

RD
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini