Tes Calistung Resmi Dihapus sebagai Syarat Masuk SD Tahun Ini

Tes Calistung Resmi Dihapus sebagai Syarat Masuk SD Tahun Ini
info gambar utama

Tes baca, tulis dan hitung atau calistung sebagai syarat resmi masuk sekolah dasar resmi dihapus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kebijakan itu disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 24 ”Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan”, Selasa (28/3/2023), dan berlaku mulai tahun ajaran baru 2023. Pihaknya menyebut saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih gagal berfokus pada calistung.

“Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar, bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/sederajat,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Kemendikbud Ristek.

Penghapusan calistung merupakan satu dari tiga target kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat. Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.

Selain itu, tes calistung sebetulnya juga telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Fokus Membaca Sambil Puasa Gadget Bersama Komunitas Kumpul Baca

Mengakhiri miskonsepsi

Kebijakan penghapusan calistung diputuskan guna mengakhiri miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung (calistung) pada PAUD dan SD/MI/sederajat awal (kelas 1 dan 2) yang masih sangat kuat di masyarakat.

Adapun upaya yang perlu dilakukan untuk mengakhiri miskonsepsi ini, pertama adalah menyelaraskan transisi proses belajar mengajar dari PAUD ke SD agar berjalan secara berkesinambungan.

Kedua, pembinaan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, dan kemampuan berinteraksi perlu dilakukan. Ketiga, terkait kemampuan dasar literasi dan numerasi, harus dibangun mulai dari PAUD secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan.

Kemudian yang keempat, satuan pendidikan dan orang tua perlu kebijaksanaan untuk menghargai “siap sekolah” sebagai suatu proses. Dengan demikian, setiap anak tidak dapat disamaratakan dengan standar atau label-label tertentu karena mereka memiliki kemampuan, karakter, dan kesiapan masing-masing saat memasuki jenjang SD.

Jangan Asal Baca, Pahami Tekniknya untuk Bangun Kebiasaan Membaca

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FI
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini