Demi Tunda Jadwal Balik, Pemudik Diminta Ajukan Cuti Tambahan hingga WFA

Demi Tunda Jadwal Balik, Pemudik Diminta Ajukan Cuti Tambahan hingga WFA
info gambar utama

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk menunda jadwal kembali dari mudik demi mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik, yakni 24-25 April 2023. Imbauan tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai swasta.

"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali setelah tanggal 26 April 2023," kata Jokowi dalam keterangan resminya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/4/2023).

Berkaitan dengan penundaan jadwal balik, kata Jokowi, para ASN hingga pegawai swasta diminta untuk mengajukan cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya.

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," ucap dia.

Berpotensi Macet, Jangan Pulang Mudik Tanggal Segini!

Sementara itu, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menambahkan, berdasarkan arahan Presiden Jokowi tersebut, para ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga swasta, dapat mengajukan perpanjangan cuti Lebaran.

Tak hanya itu, mereka juga bisa menerapkan sistem WFH atau WFA. Semua itu dianjurkan pemerintah agar jadwal balik dapat ditunda.

"Jadi (ASN, pegawai BUMN, TNI, Polri dan swasta) bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman, atau WFA, atau bisa izin atasan, dan sebagainya," ujar Bey, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Menurutnya, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, semua pihak sudah terbiasa bekerja dengan sistem WFH, termasuk melakukan pengisian presensi secara daring dan menerapkan aturan kerja berdasarkan kinerja.

Dia menegaskan, pelaksanaan semua ajakan tersebut tetap menghormati prosedur yang diterapkan instansi dan perusahaan. Terutama izin kepada atasan untuk perpanjangan cuti, WFH, ataupun WFA.

Kendati demikian, Bey menekankan apabila para pegawai telah berada di Jakarta, maka mereka tidak perlu mengajukan perpanjangan cuti.

"Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," tandasnya.

Ada 12 Tol yang Diskon untuk Arus Balik Mudik Lebaran 2023

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini