Mau Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik? Begini Tahapannya

Mau Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik? Begini Tahapannya
info gambar utama

Saat ini, motor listrik jadi salah satu pilihan untuk kendaraan masyarakat. Apalagi saat ini pemerintah juga semakin mendukung untuk penggunaan kendaraan berbasis listrik ini dengan adanya regulasi subsidi.

Selain dengan membeli motor listrik baru, alternatif lain yang bisa dipilih adalah dengan melakukan konversi motor listrik. Yang mana, kendaraan dengan bahan bakar bensin nantinya akan diubah menjadi kendaraan bertenaga listrik.

Regulasi mengenai konversi motor bensin menjadi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Mengutip indonesia.go.id, masyarakat dapat mengikuti program konversi motor listrik dengan mengunjungi situs Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang merupakan bagian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di alamat ebtke.esdm.go.id/konversi.

Kejar Target Kendaraan Listrik, Mobil BBM Bakal Dibatasi

Para pemilik motor dapat mengisi formulir pendaftaran dan memilih bengkel konversi yang berlokasi terdekat dengan tempat tinggal mereka atau sesuai dengan preferensi pribadi.

Setelah mencapai kesepakatan mengenai biaya konversi antara pemilik motor dan bengkel konversi, keduanya akan menandatangani surat pernyataan yang menegaskan kesediaan mereka untuk melanjutkan proses konversi motor.

Bila proses konversi selesai, bengkel akan mengirimkan permohonan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) secara online kepada Kementerian Perhubungan. Setelah diterbitkan kedua sertifikat tersebut, motor listrik yang telah mengalami konversi akan melalui proses verifikasi oleh sebuah lembaga verifikasi independen.

Setelah motor listrik melewati verifikasi yang berhasil, bengkel akan mengembalikan motor tersebut kepada pemiliknya. Dalam program konversi motor listrik ini, peran bengkel sangatlah krusial dan memegang peranan strategis.

Hingga tanggal 6 Juni 2023, tercatat bahwa Kementerian ESDM mencatat adanya 24 bengkel yang telah memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan konversi motor listrik. Di antara lokasi tersebut adalah :

  • Balai Besar dan Survei Pengujian (BBSP) Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (KEBTKE), Cipulir
  • PT Braja Elektrik Motor, ITS Surabaya
  • Politeknik Negeri Jakarta
  • DIKST ITS, Surabaya
  • PT Roda Elektrik Gemilang, Bali
  • PT Solusi Intek Indonesia, Bekasi
  • SMKN 2 Jember
  • SMK Muhammadiyah Kartasura
  • Elders Garage, Jakarta & Yogyakarta

Tertarikkah untuk mengubah kendaraan Anda menjadi berbasis listrik?

Beli Motor Listrik Bakal Dapat Subsidi Rp7 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

MM
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini