Belanda Akan Kembalikan 472 Benda Bersejarah Milik Indonesia Senin Depan

Belanda Akan Kembalikan 472 Benda Bersejarah Milik Indonesia Senin Depan
info gambar utama

Pemerintah Belanda akan mengembalikan 478 benda bersejarah milik Indonesia dan Sri Lanka. Keputusan itu ditetapkan oleh
Gunay Uslu, Sekretaris Negara untuk Kebudayaan dan Media, atas rekomendasi Komite Pengumpulan Kolonial yang dipimpin Lilian Gonçalves-Ho Kang You.

Menurut keterangan tertulis Pemerintah Pusat Belanda, pengembalian kepemilikan 472 benda bersejarah ke Indonesia akan dilaksanakan pada Senin, 10 Juli 2023, di Museum Volkenkunde.

Barang rampasan itu terdiri dari 335 'Harta Karun Lombok', 132 koleksi Pita Maha dari Bali, empat arca atau patung dari Singasari, dan satu keris puputan asal Klungkung. Selama ini, mereka semua tersimpan di Museum Nasional Budaya Dunia.

Sementara itu, pengalihan kepemilikan 6 benda budaya Sri Lanka dijadwalkan berlangsung akhir tahun ini. Keenam benda itu tersimpan di Rijksmuseum Amsterdam yang terdiri dari meriam Lewke, Golden Chestane (pedang seremonial), Pisau Sinhala, kastanye perak, dan dua unit senjata.

"Kami tidak hanya mengembalikan barang, kami sebenarnya sedang memulai periode di mana kami akan bekerja lebih intensif dengan Indonesia dan Sri Lanka. Misalnya, di bidang penelitian koleksi, presentasi, dan pertukaran profesional museum," ucap Uslu, Kamis (6/7/2023).

Setelah Sekian Lama, Belanda Akhirnya Mengakui Kemerdekaan Indonesia Secara Penuh

Uslu menyurati Parlemen

Sebelum kabar ini diumumkan, Uslu lebih dulu mengirim surat kepada Ketua Majelis Rendah Parlemen tentang keputusan pengembalian ini.

Dia menerangkan dalam surat itu bahwa Indonesia telah mengajukan permohonan pengembalian benda-benda budaya pada 1 Juli 2022. Tiga bulan kemudian, Sri Lanka pun mengajukan permohonan yang sama pada 18 November.

"Setelah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang terlibat, proses pemindahan secara hukum dan fisik akan dilaksanakan," tulis Uslu, Kamis (6/7/2023).

Uslu menutup suratnya dengan mengatakan bahwa kabinet ingin berkontribusi untuk memperbaiki ketidakadilan historis yang terjadi pada masa penjajahan. Mulai dari penjarahan hingga hilangnya kepemilikan barang budaya secara tidak sukarela.

Pengembalian ditetapkan setelah ketiga negara meneliti sejarah dan asal-usul semua benda tersebut secara ekstensif. Dalam penyelidikan itu, Indonesia diwakili oleh Panitia Repatriasi yang diketuai mantan Duta Besar RI untuk Belanda, I Gusti Agung Wesaka Puja.

Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia, Diminta Kembalikan Rp504 Triliun?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini