Ekspor ke Jepang Kini Lebih Mudah dengan SKA Elektronik, Ini Manfaatnya

Ekspor ke Jepang Kini Lebih Mudah dengan SKA Elektronik, Ini Manfaatnya
info gambar utama

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form). Kemudahan ini disahkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan SKA Untuk Barang Asal Indonesia.

Beleid ini tercipta berdasarkan Persetujuan antara Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, lalu diterbitkan atas tinjauan umum dari IJEPA (Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement).

Permendag Nomor 20 Tahun 2023 sebetulnya telah berlaku sejak 26 Juni 2023. Penerbitan ini dinilai sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi eskpor dalam hubungan perdagangan bilateral Indonesia dengan Jepang.

“Indonesia optimis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini,” ujar Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta dalam keterangan tertulis Kemendag, Rabu (12/7/2023).

RI-Australia Teken Kerja Sama Ekspor Bumbu hingga Pembangunan Rumah di IKN

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, IJEPA merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Jepang. Di samping itu, Jepang merupakan salah satu mitra dagang ekspor-impor yang sangat potensial bagi Indonesia.

“IJEPA telah membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Jepang dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia," kata Budi.

Dia berharap, permendag ini dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutama saat mengajukan klaim preferensi di negara tujuan ekspor, yakni Jepang karena SKA elektronik tidak memerlukan lagi SKA cetak yang berisiko hilang atau rusak ketika dalam perjalanan.

Dobrak Pasar Thailand-China, Ekspor Kapulaga Sumut Tembus Rp18,5 Miliar

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menimpali, para pelaku usaha Indonesia yang akan melakukan ekspor ke Jepang juga harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan SKA secara komprehensif.

Menurut Bambang, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik untuk menekan biaya produksi.

“Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri, menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif dalam pemanfaatan preferensi, serta memaksimalkan peluang pasar Jepang,”ujar Bambang.

Dia menambahkan, SKA elektronik secara prinsip bekerja melalui system to system. Setelah menerima persetujuan terbit dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA), data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW). Lalu, secara otomatis data tersebut dikirimkan ke sistem negara Jepang, sehingga proses penerimaannya pun terbilang sangat cepat.

Sampai sekarang, sambung dia, hanya ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA Elektronik karena integrasi sistem dengan negara mitra memerlukan komitmen dan kesiapan sistem yang baik.

“Untuk itu, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan implementasi SKA Elektronik pada skema IJEPA untuk meningkatkan ekspor dengan fasilitas tarif preferensi,” tutup Bambang.

Kemendag mencatat, total perdagangan Indonesia dengan Jepang periode Januari--Mei 2023 sebesar 16,32 miliar dolar AS. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Jepang mencapai 9,44 miliar dolar AS, sedangkan impor Jepang ke Indonesia sebesar 6,88 miliar dolar AS. Kemudian, pada 2022, Indonesia mencapai surplus perdagangan tertinggi dengan Jepang, yakni sebesar 7,68 miliar dolar AS.

Rebutan Pasar Ekspor, Begini Jurus RI buat Geser 3 Negara Ini

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini