Lindungi UMKM Lokal, TikTok Shop Dilarang Jual Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Lindungi UMKM Lokal, TikTok Shop Dilarang Jual Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta
info gambar utama

Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan terkait produk impor di TikTok Shop dengan melarang penjualan di bawah harga 100 dolar AS atau Rp1,5 juta. Hal ini dilakukan untuk melindungi daya saing produk UMKM lokal atas barang impor.

Dilansir dari Liputan6.com, Kamis (27/7/2023), Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari menyebut bahwa tidak semua barang yang dijual oleh UMKM Indonesia di TikTok Shop adalah produk lokal.

Menurutnya, produk impor bisa jadi sudah mauk ke Indonesia sehingga dapat menggerus UMKM lokal. Ini dibuktikan dengan banyaknya barang-barang di TikTok Shop yang dijual sangat murah, seperti baju dan sepatu seharga Rp100 ribu bahkan Rp5 ribu.

Karena itu, ketentuan penjualan produk impor akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Social Commerce Makin Digemari, UMKM Harus Adaptif!

Pastikan UMKM diperlakukan adil

Di sisi lain, pemerintah juga meminta pihak TikTok Indonesia untuk berkomitmen memastikan UMKM lokal mendapat pelakuan secara fair atau berkeadilan (equal playing field) dalam platform miliknya. Apalagi dengan isu Project S TikTok Shop di Indonesia yang dicurigai dapat merugikan UMKM.

“Dari hasil publikasi dan laporan dari pelaku UMKM baik kepada Smesco maupun KemenKopUKM secara langsung, ada banyak dan sudah kami sampaikan kepada pihak TikTok Indonesia. Kami terbuka dan siap mencari solusi bersama. Tiktok diminta untuk mengedepankan semangat merha putih,” kata Fiki.

KemenKopUKM juga melibatkan seluruh stakeholder maupun TikTok untuk mendukung UMKM lokal naik kelas. Salah satu caranya adalah dengan mendorong UMKM on-boarding di platform yang ditargetkan Pemerintah mencapai 30 juta UMKM di tahun 2024.

Project S tak masuk RI

Berdasarkan pertemuan manajemen TikTok Indonesia bersama jajaran pejabat KemenKopUKM pada Rabu (26/7/2023), Project S TikTok dipastikan tidak akan beroperasi di Indonesia. Pihak TikTok berjanji tidak akan meluncurkan pola bisnis itu meluncur di RI.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (27/7/2023), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan Project S tidak sesuai dengan upaya pemerintah untuk menjaga iklim usaha UMKM dalam negeri. Untuk itu, ritel online sudah seharusnya tak boleh menjajakan langsung produk miliknya maupun afiliasi bisnis dari negara asalnya, seperti China.

“Saya melihatnya seperti Project S TikTok di Inggris dan di beberapa negara lain itu kan sangat memukul produk lokal, kecanggihan teknologi algoritma mereka,” ujarnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa platform digital terutama asing harus menjajakan produk-produknya dengan mekanisme impor pada umumnya. Produk UMKM dalam negeri harus melalui proses perizinan dan sertifikasi untuk dapat diedarkan, begitu pula produk luar negeri yang tidak boleh dengan mudah langsung dijajakan ke konsumen.

Menggerakkan UMKM ASEAN untuk Mengadopsi Circular Economy

Referensi:

  • CNBC Indonesia. Project S TikTok Dipastikan Tak Masuk Indonesia.https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230727125015-37-457789/project-s-tiktok-dipastikan-tak-masuk-indonesia.
  • Liputan6.com. Kemenkopukm Larang TikTok Shop Jual Barang Impor di Bawah Harga Rp1,5 Juta. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5354603/kemenkopukm-larang-tiktok-shop-jual-barang-impor-di-bawah-harga-usd-100.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini