Melihat Jalan Rusak? Sekarang Bisa Melapor Lewat Aplikasi

Melihat Jalan Rusak? Sekarang Bisa Melapor Lewat Aplikasi
info gambar utama

Indonesia memiliki masalah umum dengan jalan rusak. Tentunya, hal ini bisa menyebabkan kecelakaan, kemacetan, dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Pajak masyarakat membiayai infrastruktur, termasuk jalan raya, jadi masyarakat memiliki hak untuk melaporkan kerusakan infrastruktur.

Namun, bagaimana melaporkan kerusakan jalan yang ada di sekitar kita dengan tepat? Setidaknya perlu mengetahui jenis jalannya terlebih dahulu :

  • Jalan nasional: Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi. Kewenangan pengelolaan jalan nasional berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
  • Jalan provinsi: Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota; antar-ibu kota kabupaten/kota; dan jalan strategis provinsi. Kewenangan pengelolaan jalan provinsi berada di pemerintah provinsi.
  • Jalan kabupaten: Jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, dan antar-ibu kota kecamatan. Kewenangan pengelolaan jalan kabupaten berada di pemerintah kabupaten.
  • Jalan kota: Jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota; pusat pelayanan dengan persil; antarpersil; dan antarpusat permukiman kota. Kewenangan pengelolaan jalan kota berada di pemerintah kota.
  • Jalan desa: Jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman. Kewenangan pengelolaan jalan desa berada di pemerintah desa.

Jalan nasional ditandai dengan marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan. Jika tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, kota, atau desa.

Aplikasi Sapawarga, Upaya mewujudkan Provinsi Digital Jawa Barat

Pelaporan jalan rusak dengan aplikasi

Untuk melaporkan jalan rusak yang berada di jalan nasional, Anda dapat menggunakan aplikasi Jalan Kita. Cara melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store.
  2. Buat akun di aplikasi Jalan Kita. Untuk membuat akun, Anda perlu memasukkan nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
  3. Setelah membuat akun, Anda dapat melaporkan jalan rusak dengan memilih ikon "plus" dan kemudian mengisi formulir laporan. Formulir laporan berisi informasi tentang lokasi jalan rusak, jenis kerusakan, dan foto atau video kerusakan.
  4. Setelah mengisi formulir laporan, klik tombol "kirim". Laporan Anda akan diteruskan ke pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Untuk melaporkan kerusakan jalan yang berada di jalan desa hingga provinsi melalui laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di situs www.lapor.go.id. Untuk itu, Anda harus memastikan status dan pemilik kewenangan pada jalan yang dimaksud pada pelaporan kerusakan, agar bisa tepat dalam melaporkan ke instansi terkait.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan kerusakan jalan melalui laman LAPOR:

  1. Buka browser Anda. Bisa melalui laptop/PC atau telepon genggam.
  2. Ketik alamat lapor.go.id;
  3. Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci;
  4. Mengunggah foto atau video yang mendukung laporan;
  5. Anda bisa memilih opsi nama pengirim, anonim atau tidak. Selain itu, Anda juga bisa mengatur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak;
  6. Setelah selesai klik 'lapor'

Selain melalui laman LAPOR, Anda juga dapat melaporkan kerusakan jalan melalui layanan aspirasi yang disediakan oleh sejumlah daerah tertentu. Aduan tersebut dapat disampaikan dengan cara beragam, seperti platform pelaporan daerah atau narahubung yang dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Polri Luncurkan Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini