Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Edukasi Mengenai Pernikahan Dini dari Perspektif Hukum

Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Edukasi Mengenai Pernikahan Dini dari Perspektif Hukum
info gambar utama

Wonomerto (25/07/2023), Semenjak hadirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut dengan “UU Nomor 16 Tahun 2019”), ketentuan mengenai batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan mengalami perubahan, yakni dari usia 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan 16 (enam belas) tahun untuk perempuan menjadi 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Dengan demikian, semenjak tahun 2019, baik mempelai laki-laki maupun mempelai perempuan yang hendak melangsungkan pernikahan harus telah berusia setidak-tidaknya 19 (sembilan belas) tahun. Oleh sebab itu, pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai laki-laki dan/atau perempuan berusia 19 (sembilan belas) tahun disebut sebagai pernikahan dini.

Perubahan ketentuan mengenai batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan dilakukan dengan tujuan menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, melindungi hak-hak anak, dan memperbesar kesempatan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia. Usia 19 (sembilan belas) tahun dinilai telah memiliki kematangan secara jiwa maupun raga untuk melakukan pernikahan, sehingga nantinya tujuan keluarga dapat diraih dengan optimal.

Mengenal Tuas Jenis Kedua, dari Pengertian Hingga Contohnya

Ketidakpatuhan akan ketentuan ini juga menyebabkan perkawinan tidak dapat dicatatkan. Pencatatan bersifat penting karena pencatatan merupakan suatu kewajiban administratif yang diperlukan demi terciptanya tertib administrasi perkawinan. Selain itu, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu.

Apabila perkawinan tidak dicatatkan, hak-hak yang melekat dalam kedudukan suami, istri, dan/atau anak menjadi tidak dapat secara optimal dilindungi oleh hukum. Oleh sebab itu, ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan harus dipatuhi oleh setiap Warga Negara Indonesia.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Wonomerto, Bakhir (08/07/2023), hingga tahun 2023 ini masih terdapat warga Desa Wonomerto yang menikah sebelum berusia 19 (sembilan belas) tahun, bahkan berusia 15 (lima belas) tahun. Padahal, pernikahan dini berkaitan dengan tingginya angka perceraian dan berkorelasi dengan tidak terpenuhinya hak-hak anak. Lebih lanjut, Bakhir juga menerangkan bahwa minat warga untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi masih cenderung rendah.

Berangkat dari permasalahan ini, Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro kemudian menyelenggarakan program “Edukasi Hukum Mengenai Pernikahan Dini dari Perspektif Hukum Perkawinan”. Program ini dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2023 di MTS Al-Hikmah Bandar dengan dihadiri oleh siswa-siswi kelas 9 (sembilan).

Melalui program ini, harapannya siswa-siswi di MTS Al-Hikmah Bandar mengetahui adanya risiko-risiko dari segi hukum berkaitan dengan pernikahan dini, sekaligus mendapatkan motivasi agar dapat berfokus pada pendidikan terlebih dahulu.

Selain mengenai pernikahan dini, Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro juga mengakomodir adanya permintaan dari pihak Madrasah untuk menyampaikan mengenai “Pencegahan Kenakalan Remaja”. Pada pematerian mengenai “Pencegahan Kenakalan Remaja”, di samping menekankan adanya sanksi-sanksi hukum yang bisa menjerat pelaku kenakalan remaja, Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro juga menjelaskan terkait Restorative Justice dalan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Siswa-siswi MTS Al-Hikmah Bandar sangat antusias dalam mendengarkan pematerian mengenai "Pernikahan Dini" dan "Kenakalan Remaja", bahkan secara aktif menyampaikan pertanyaan yang berkaitan dengan Ilmu Hukum. Keberadaan materi Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pernikahan Dini, Urgensi Pencatatan Perkawinan, dan Pengenalan mengenai Hukum Pidana, kiranya mampu membuka wawasan siswa-siswi MTS Al-Hikmah Bandar mengenai Ilmu Hukum.

Virtual Tour: Pengalaman Menjelajahi Dunia di Era Digital

Penulis : Audri Larissa Sunarko

Lokasi : Desa Wonomerto

Hari, Tanggal : 10 Agustus 2023

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AL
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini