Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menetapkan 47 jenis komoditas tambang dalam daftar mineral kritis, termasuk nikel dan bauksit. Pengklasifikasian itu didasari sejumlah kriteria di antaranya: mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional, bernilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara, berisiko tinggi terhadap pasokan, serta tidak memiliki pengganti yang layak.
Pengelompokan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 14 September 2023.
Menteri ESDM RI Arifin Tasrif menerangkan, klasifikasi mineral kritis dibuat untuk mengamankan komoditas tambang yang bermanfaat bagi transisi energi, tetapi pasokannya terbatas. Menurutnya, pemerintah telah memproyeksikan kebutuhan yang tinggi terhadap mineral kritis untuk mendukung transisi energi dan memenuhi kebutuhan jangka panjang.
"Nanti mineral-mineral yang keberadaanya sangat diperlukan untuk bisa mendukung transisi (energi), ini kan kemudian jumlahnya juga terbatas," ucap dia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Cadangan Nikel RI Tinggal 5,3 Miliar Ton, Habis dalam 15 Tahun?
Kemudian, Arifin mengatakan bahwa saat ini sudah banyak negara yang melarang ekspor mineral kritis. Prancis, Yunani, hingga Tiongkok, disebutnya telah menghentikan ekspor Logam tanah jarang (LTJ)—salah satu mineral kritis paling diburu di dunia.
Meski begitu, dia tidak memastikan pemerintah bakal mengeluarkan larangan ekspor mineral di masa depan. Namun, Arifin berkata bahwa Indonesia harus memanfaatkan mineral kritis untuk jangka panjang dengan menganalisis lebih dalam guna mengidentifikasi kegunaan atau kandungan setiap mineral kritis.
"Selama ini banyak negara-negara maju, mineral yang sangat jarang itu banyak dimanfaatkan, di kita kan belum. Kita enggak tahu yang kita ekspor ada apa di dalamnya, maka itu perlu eksplorasi lebih dalam lagi, lakukan analisis-analisis apa saja kegunaannya, dan ternyata banyak sekali," pungkas Arifin.
Bagian kelima dari keputusan tersebut menyatakan bahwa jenis komoditas mineral kritis ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat dilakukan reviu setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kilang Nikel Terbesar RI Akan Bangun Pabrik Stainless Steel, Investasi Rp15 Triliun
Jenis komoditas tambang yang tergolong klasifikasi mineral kritis
- Bauksit
- Antinomi
- Barit
- Berilium
- Bijih besi, pasir besi
- Bismut
- Boron
- Cadmium
- Feldspar
- Fluorspar
- Fosfat
- Galena
- Galium
- Germanium
- Grafit
- Hafnium
- Indium
- Kalium
- Kalsium
- Kobal
- Kromit
- Litium
- Logam tanah jarang
- Magnesium
- Mangan
- Sinabar
- Molibdenum
- Nikel
- Niobium
- Palladium
- Platina
- Ruthenium
- Selenium
- Seng
- Pasir kuarsa, kuarsit, kristal kuarsa
- Belerang
- Skandium
- Stronium
- Tantalum
- Telurium
- Tembaga
- Timah
- Titanium
- Torium
- Vanadium
- Wolfram
- Zirkon
Ketahui Manfaat Bauksit dan Alasan Mengapa Indonesia Enggan Mengekspornya
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News