Menerapkan 'Green Infrastructure' sebagai Standar Bangunan Gedung

Menerapkan 'Green Infrastructure' sebagai Standar Bangunan Gedung
info gambar utama

Dalam upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengadvokasi penerapan 'green infrastructure' di Indonesia.

'Green infrastructure' memegang peran kunci dalam memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan aspek fisik lingkungan dan kapasitas hayati (biocapacity).

“Sehingga mampu melestarikan natural system dengan tetap memperhatikan aspek sosial, budaya, dan ekonomi yang pada muaranya menaikkan kualitas hidup masyarakat,” jelas Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti saat mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Seminar International Development Conference (IDSC) 2023 di Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu (11/11/2023).

Dalam sektor bangunan gedung, konsep 'green infrastructure' diimplementasikan melalui konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, BGH didefinisikan sebagai bangunan gedung yang memenuhi standar teknis dan memiliki kinerja terukur yang signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya.

Kementerian PUPR juga telah menyusun peraturan baru yang telah diundangkan, yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC). Peraturan ini mengatur penggunaan sistem cerdas atau pintar dalam Bangunan Gedung.

RUU EBT 2023, Perubahan Energi Menuju Industri Hijau dan Bisnis Berkelanjutan

Diana menegaskan bila Bangunan Gedung wajib menerapkan standar BGC dan BGH. Saat ini Kementerian PUPR sedang menerapkannya untuk penyelesaian beberapa bangunan di IKN seperti Istana Negara, Kantor Kementerian Sekretariat Negara, dan Kantor Kementerian Koordinator.

Sehingga, semua bangunan harus mengusung konsep cerdas, inovatif, dan juga inklusif dengan prinsip global dan kearifan lokal untuk menuju smart forest city.

Peningkatan efisiensi pembangunan infrastruktur terus didorong, termasuk upaya pengurangan limbah dan emisi karbon. Kementerian PUPR juga mengintegrasikan berbagai teknologi mutakhir dalam proyek-proyek strategisnya untuk mencapai pembangunan infrastruktur yang cerdas, efisien, dan berkelanjutan.

Kementerian PUPR juga mengajak perguruan tinggi, terutama Universitas Airlangga, untuk terus mengembangkan konsep Green Economy. Hal ini bertujuan untuk menggabungkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kegiatan ekonomi melalui kajian regulasi yang mendukung, seperti penerapan pajak karbon, penghapusan subsidi bahan bakar fosil, dan kebijakan perlindungan alam.

“Investasi dalam teknologi dan inovasi akan menghasilkan terobosan dalam efisiensi energi, dan dapat mendorong ekonomi hijau yang menghasilkan manfaat berkelanjutan jangka panjang,” tandas Diana.

RI Ajak Brasil Kerja Sama Pertanian dan Peternakan Berkelanjutan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini