Kenali Kawasan Lindung Pamurbaya: Ruang Terbuka Hijau Bagi PemKot?

Kenali Kawasan Lindung Pamurbaya: Ruang Terbuka Hijau Bagi PemKot?
info gambar utama

Kawasan Lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) merupakan kawasan yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan lindung/konservasi dengan zona ruang terbuka hijau.

Kawasan ini terletak di pantai timur Surabaya dan memiliki fungsi utama untuk melindungi kelestarian kemampuan lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam dan ekosistem pantai.

Meskipun telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, wilayah Pamurbaya masih dapat digunakan oleh warga untuk budi daya tambak. Hal ini juga disebabkan oleh permasalahan kepemilikan.

Pesona Kawah Wurung, Lembah Hijau Tersembunyi di Bondowoso

Beberapa permasalahan terkait dengan Pamurbaya antara lain adalah ketidakjelasan batas-batas kawasan, pelanggaran pembangunan rumah di kawasan lindung, dan masalah penguasaan tanah di kawasan tersebut.

Aksesibilitas Kawasan

Untuk mengakses kawasan lindung Pamurbaya, Kawan perlu memperhatikan beberapa hal terkait dengan status dan pengelolaan kawasan ini.

Perlu diingat bahwa tidak semua lahan di Pamurbaya merupakan aset milik pemerintah kota, sebagian di antaranya adalah milik warga. Oleh karena itu, jika Kawan tertarik untuk mengakses kawasan lindung Pamurbaya, disarankan untuk memperoleh informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Surabaya terkait dengan peraturan dan tata kelola kawasan lindung ini.

Kawasan Lindung Pamurbaya, meskipun memiliki status kawasan yang dilindungi, masih memungkinkan untuk Kawan melakukan berbagai macam aktivitas selama tidak mengganggu alam sekitar.

Hal ini karena pendirian Kawasan Lindung Pamurbaya memiliki tujuan tersendiri, yaitu untuk melestarikan potensi dan sumber daya alam, mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, dan menghindari berbagai usaha maupun kegiatan di kawasan lahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, Kawasan Lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan konservasi hutan bakau demi mencegah terjadinya penyusutan RTH di Surabaya.

Kawasan lindung ini juga dimaksudkan untuk melindungi ekosistem pantai dan mangrove di wilayah tersebut. Meskipun telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, wilayah Pamurbaya masih dapat digunakan oleh warga untuk beraktivitas seperti biasanya maupun melakukan budi daya tambak sebagai mata pencaharian.

Cerita Lomba Perahu Bidar, Tradisi Warga Musi yang Dijaga Sejak Zaman Kolonial

Peraturan Kawasan Lindung Pantai Timur Surabaya

Pemerintah mengelola kawasan lindung Pamurbaya melalui berbagai upaya, termasuk pembuatan peraturan daerah tentang rencana strategis kawasan lindung Pamurbaya. Selain itu, kawasan lindung Pantai Timur Surabaya telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Karena ketetapan sebagai kawasan lindung merupakan ketetapan baru bagi warga yang berpenghuni di wilayah ini. Terkadang wilayah Pamurbaya tetap digunakan warga apalagi sebagai budi daya tambak sebagai mata pencaharian sedari dulu.

Hal ini menjadi perhatian bahwa Pemerintah juga harus memberikan kompensasi atas hilangnya lahan pesisir untuk kepentingan konservasi atau perlindungan kawasan. Termasuk prioritas dalam penggunaan anggaran untuk memberikan ganti rugi lahan kepada warga yang terdampak.

Didukung 135 Negara, RI Kembali Jadi Anggota Organisasi Maritim Internasional

Kebijakan Kawasan Lindung Pantai Timur Surabaya

Pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan untuk mencegah kerusakan lingkungan di kawasan lindung Pamurbaya, antara lain:

1. Pamurbaya telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH):

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Langkah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

2. Pengelolaan wilayah pesisir:

Fokus utama dari pengelolaan wilayah pesisir adalah untuk mengkonservasi sumber daya milik bersama dan mencegah kerusakan akibat bencana alam.

3. Pemberian kompensasi atas hilangnya lahan:

Pemerintah harus memberikan kompensasi atas hilangnya lahan pesisir untuk kepentingan konservasi atau perlindungan kawasan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memberikan perlindungan kepada warga yang terdampak.

Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, diharapkan dapat membantu dalam mencegah kerusakan lingkungan di kawasan lindung Pamurbaya dan menjaga kelestarian lingkungan serta sumber daya alam di wilayah tersebut.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Nadira Hamamah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Nadira Hamamah.

NH
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini