Fenomena Pembajakan Film dalam Dunia Maya

Fenomena Pembajakan Film dalam Dunia Maya
info gambar utama

Kawan GNFI mungkin tidak asing lagi dengan yang namanya cybercommunity. Cybercommunity atau komunitas siber merupakan salah satu dampak yang muncul pada era Society 5.0. Dalam Auliviana (2021), Cybercommunity berasal dari dua kata, yakni cyber dan community; cyber yang berarti maya dan community yang berarti masyarakat, komunitas, atau kelompok masyarakat.

Dengan demikian, bisa ditarik kesimpulan bahwa cybercommunity ialah sebuah komunitas yang berada di dalam dunia maya. Cara mereka berinteraksi sebenarnya sama seperti berinteraksi di dunia nyata, bedanya dalam cybercommunity dilakukan melalui dunia maya.

Dunia maya yang dimaksud bisa berupa sosial media yang tersebar marak di internet. Hal ini menyebabkan komunitas siber ini jauh lebih luas daripada komunitas pada dunia nyata karena anggotanya yang bisa berasal dari berbagai belahan dunia.

Asam Sulfat Sangat Berbahaya! Ini Bedanya dengan Asam Folat

Efek Cybercommunity

Dampak yang dihasilkan dari adanya cybercommunity adalah hadirnya berita terkini setiap saat dan dari seluruh dunia, tidak hanya Indonesia. Penyajian beritanya pun bisa dilakukan dengan sangat cepat juga. Misalnya, terjadi sebuah peristiwa di negara A.

Dengan adanya cybercommunity, maka berita dapat tersampaikan dengan cepat, bahkan dalam hitungan jam setelah peristiwa itu terjadi. Ini tentu sangat membantu dalam mengenal situasi dan keadaan di luar negara kejadian itu terjadi.

Mengesampingkan dampak positif yang baru saja dibahas sebelumnya, cybercommunity juga menghadirkan dampak negatif yang sangat mengkhawatirkan bagi kita semua; cybercrime.

Cybercrime sebagai Sesuatu yang Merugikan

Cybercrime atau kejahatan siber merupakan kejahatan – kejahatan yang dilakukan di dunia maya di mana cybercommunity hanya memperbanyak kejahatan tipe ini. Mengapa bisa demikian? Karena cybercommunity merupakan sebuah komunitas online yang di mana identitas online seseorang dapat dilihat orang lain dengan mudah.

Kemudian ditambah dengan meningkatnya perkembangan teknologi dan AI, maka oknum – oknum dapat dengan mudahnya mengambil data tersebut dan menggunakannya dengan tidak bertanggung jawab.

Contoh kasus yang waktu itu heboh di Indonesia adalah kasus peretas Bjorka yang berhasil membocorkan 34 juta data paspor warga Indonesia dan kemudian dijual murah di situs terlarang dark web. (Bestari, 2023).

Apa saja bentuk dari cybercrime? Kejahatan siber datang dalam berbagai macam bentuk, misalnya scam atau penipuan, menyebarkan virus – virus berupa ransomware dan malware yang sangat merugikan dan merusak perangkat korbannya. Salah satu yang masih marak di Indonesia adalah pembajakan media film.

Kemenhub Gelar Mudik Gratis Nataru ke 11 Kota, Kuota 3.600 Orang

Pembajakan Film Melalui Sosial Media

Film sering kali dibajak oleh orang Indonesia, entah untuk mengambil keuntungan melalui jual/beli atau menyebarkan link melalui media komunikasi. Kawan GNFI pasti sudah tidak asing lagi dengan dunia maya, bukan? bahkan sebagian dari Kawan GNFI menggunakannya untuk kehidupan sehari – hari.

Ada beberapa media sosial yang sejatinya merupakan aplikasi yang awalnya digunakan untuk chatting, tetapi banyak oknum yang menggunakannya untuk membagikan tautan – tautan atau film yang disebarkan secara ilegal.

Hanya dengan mengetik judul film atau seri yang yang kita cari di kolom pencarian, maka grup yang menyebarkan film tersebut akan langsung muncul, semudah itu. Bahkan, ada beberapa grup yang memperjualbelikan jasa pembajakan ini yang berarti anda harus mentransfer uang ke rekening si oknumnya kemudian baru kamu dapat menikmati film – film secara ilegal tersebut.

Mungkin ini akan menguntungkan sebagian pihak, tetapi apapun alasannya ini sudah jelas melanggar hukum yang ada di Indonesia dan juga termasuk penyalahgunaan media komunikasi. Media komunikasi yang sebenarnya digunakan untuk berbagi pesan dan informasi antarkomunitas siber atau dengan orang terdekat, malah digunakan untuk melakukan kejahatan pembajakan yang sangat ilegal dan tentunya akan mengusik ketidaknyamanan pihak – pihak lain.

Selain itu, jika kita berbicara tentang perundang – undangan, fenomena ini sudah jelas melanggar Pasal 1 angka 23 UU 28/2014 tentang hak cipta yang memiliki sanksi pemberian denda dan sanksi pidana. Tidak hanya itu, bisa saja korporasi film yang terlibat dalam pembuatan dan pendistribusian film yang kita bajak juga ikut menuntut ganti rugi pada kita juga. Tentunya, suatu hal yang perlu kita hindari, bukan?

Langkah Pencegahan yang Bisa Kita Ambil

Lantas, apa yang harus kita lakukan sebagai warga cybercommunity yang taat aturan? Kawan GNFI harus bisa menyaring dan mempunyai kemauan kuat untuk menolak semua hal yang berkaitan dengan tidak hanya pembajakan film, tetapi semua kejahatan siber karena hal ini akan merugikan pihak pembuat dan pengedar film aslinya dan juga kita sendiri karena harus menghadapi pidana yang menunggu kita.

Lalu, bagaimana cara mengembangkan sikap tersebut? Kawan GNFI bisa dengan mulai meningkatkan kesadaran yang kuat untuk bisa menghindari tindakan – tindakan yang berkaitan dengan pembajakan film. Selain itu sebagai warga negara yang taat aturan, kawan GNFI tidak boleh ikut – ikutan dalam mengedarkan tayangan-tayangan yang didapatkan secara ilegal ini ataupun menikmati hasil ilegalnya.

Curug Cikaso, Keindahan Air Terjun yang Berbalut Misteri Pesugihan

Referensi:

  • Auliviana, Afra Zafira. Cyber Community dalam Interaksi Masa Kini (2021, Desember 28). Kompasiana.https://www.kompasiana.com/afra21400/61cafb3017e4ac112b255722/cyber-community-dalam-interaksi-masa-kini
  • Bestari, Novina Putri. Ulah Hacker Bjorka, 34 Juta Data Paspor Warga RI Dijual Murah. (2023, Juli 5). Cnbcindonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230705163052-37-451615/ulah-hacker-bjorka-34-juta-data-paspor-warga-ri-dijual-murah
  • Pembajak Film Dijatuhi Hukum Pidana Dan Denda. (2022, September 22). Fh.esaunggul.ac.id. https://fh.esaunggul.ac.id/pembajak-film-dijatuhi-hukum-pidana-dan-denda/

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

BD
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini