Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait transisi pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK masih dalam proses penyusunan.
Apabila regulasi tersebut diresmikan, maka pengawasan bursa kripto dalam negeri akan menjadi kewenangan OJK. Mahendra berharap agar aturan soal pengawasan kripto ini akan rampung sebelum Januari 2025 sesuai dengan periode yang ditetapkan.
Pada Januari 2023 lalu, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa masa transisi ini akan berlangsungs selama 24 bulan atau dua tahun. Sementara penyusunan peraturan pemerintahnya dibutuhkan waktu setidaknya 6 bulan.
“Perumusan PP akan dilakukan dengan beberapa langkah, yakni identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan,” jelas Didit, dikutip dari laman kemendag.go.id.
Kompleks dan berisiko tinggi
Sebelumnya pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk asset kripto melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 15 Desember 2022 lalu.
Dalam UU itu disebutkan bahwa sektor keuangan Indonesia menghadapi tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi, seperti kripto. Ketentuan soal transaksi kripto ini diatur pada Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
OJK yang sebelumnya mengatur dan mengawasi berbagai di sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, dalam waktu dekat juga akan membawahi keamanan transaksi kripto.
Bursa Berjangka Aset Kripto Diluncurkam, Ciptakan Ekosistem dan Lebih Aman
Mengawasi dan melindungi investor
Sesuai UU PPSK, ruang lingkup bidang aset kripto mencakup inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga; inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan; serta inovasi teknologi dalam penghimpunan ataupun penyaluran dana.
OJK juga mencermati risiko aset kripto yang memiliki nilai fluktuatif dan tidak terkendali sehingga sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Masyarakat diimbau untuk memahami dari awal potensi dan risiko sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Untuk itu, pihaknya akan menjalankan strategi dalam membangun aset kripto di Indonesia, salah satunya melalui program pelindungan investor dan konsumen secara holistik, berkoordinasi dengan kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
RI Resmi Luncurkan Bursa hingga Tempat Penyimpanan Aset Kripto
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News