Gebrakan Pemilu 2024, KPU Tetapkan Kampanye Piplres Dibagi jadi Tiga Zona

Gebrakan Pemilu 2024, KPU Tetapkan Kampanye Piplres Dibagi jadi Tiga Zona
info gambar utama

Hari pemungutan suara Pemilihan umum atau yang biasa kita sebut Pemilu 2024 tidak lama lagi. Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus dalam Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang. Kampanye jelang pilpres 2024 mulai gencar dilakukan oleh sejumlah partai politik, capres cawapres, hingga calon anggota legislatif (caleg).

Namun, apa yang membedakan pemilu tahun ini dengan pemilu-pemilu sebelumnya? Rupanya, perbedaan tersebut paling terlihat dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menerapkan zonasi kampanye akbar pada pemilu 2024.

Teknis Pembagian Tiga Wilayah

Setelah rapat koordinasi persiapan kampanye rapat umum pada Minggu (14/01), August Mellaz, anggota KPU, menyampaikan kepada wartawan bahwa kampanye rapat umum untuk partai politik dan pasangan calon presiden serta wakil presiden pada Pemilu 2024 akan diorganisir dalam tiga zona, yaitu A, B, dan C.

Mellaz menjelaskan bahwa pembagian zona ini telah disetujui oleh ketiga Tim Pasangan Calon (Paslon) dan partai politik peserta Pemilu 2024. "Nanti akan ditentukan zona A paslon mana, zona B paslon mana, dan zona C paslon mana" ungkapnya, seperti dilansir oleh Antara.

Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Ekowisata Provinsi Sulawesi Utara

Pembagian zona tersebut telah disetujui oleh seluruh partai politik peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2, dan 3. "Jadi zona kampanye untuk pemilu, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti dibagi menjadi tiga zona, zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B, dan zona C paslon yang mana," kata Mellaz sepertu diulas oleh Antara setelah mengikuti rakor persiapan kampanye rapat umum di Kantor KPU, di Jakarta, Minggu.

Pembagian zona akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia dan akan mengikuti zona waktu, seperti WIB, WITA, dan WIT. Setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden akan mengadakan kampanye rapat umum di zona yang berbeda setiap harinya.

Rapat koordinasi juga menetapkan bahwa kampanye rapat umum partai politik akan mengikuti jadwal kampanye pasangan calon, dengan partai politik mengikuti kampanye capres dan cawapres yang diusungnya. Beberapa partai politik, seperti Partai Gelora, Partai Umat, Partai Buruh, dan PKN, akan memiliki zona kampanye tersendiri.

Yoes Kenawas, seorang pengamat politik dan Research Fellow di Institute for Advanced Research, Unika Atma Jaya, menganggap pembagian tiga zona pada Pemilu 2024 sebagai langkah yang "logis" mengingat adanya tiga paslon. Meskipun logistiknya agak rumit, Yoes melihat solusi ini dapat mengurangi konflik antar-pendukung dan membuat pembagian wilayah lebih teratur.

Yoes juga menekankan bahwa pembagian zona waktu akan lebih efektif bagi paslon dan parpol pendukung dalam mengkoordinasi dan memobilisasi pendukung mereka. Dia menyatakan bahwa kampanye rapat umum memiliki potensi mobilisasi berlebihan yang dapat menyebabkan gesekan, dan pembagian zonasi waktu dapat meminimalisir risiko tersebut.

“Bagaimana supaya tidak ada gesekan antar-pendukung atau antara pendukung dan masyarakat setempat yang menjalankan aktivitas kesehariannya. Kampanye akbar ini, seperti yang kita tahu, bisa menyebabkan kemacetan, adanya sampah setelah kampanye, dan lain-lain,” ujar Yoes seperti diulas oleh Antara.

Sebagai tambahan, Yoes menyoroti tantangan keamanan yang mungkin terjadi selama kampanye akbar antara 21 Januari dan 10 Februari, dengan mobilisasi massa yang besar memerlukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan peraturan pemilu. Ia juga menekankan pentingnya memastikan transisi perpindahan paslon dari satu zona ke zona lain berjalan lancar di tengah kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Potensi Hujan Lebat di Jawa Beberapa Hari ke Depan, Ini Imbauan BMKG

Zona A

  1. Aceh
  2. Riau
  3. Bengkulu
  4. Kepulauan Riau
  5. Jawa Tengah
  6. Banten
  7. Nusa Tenggara Timur
  8. Kalimantan Selatan
  9. Sulawesi Utara
  10. Sulawesi Tenggara
  11. Maluku
  12. Papua Barat
  13. Papua Pegunungan

Zona B

  1. Sumatera Utara
  2. Jambi
  3. Lampung
  4. DKI Jakarta
  5. DI Yogyakarta
  6. Bali
  7. Kalimantan Barat
  8. Kalimantan Timur
  9. Sulawesi Tengah
  10. Gorontalo
  11. Maluku Utara
  12. Papua Selatan
  13. Papua Barat Daya

Zona C

  1. Sumatera Barat
  2. Sumatera Selatan
  3. Kepulauan Bangka Belitung
  4. Jawa Barat
  5. Jawa Timur
  6. Nusa Tenggara Barat
  7. Kalimantan Tengah
  8. Kalimantan Utara
  9. Sulawesi Selatan
  10. Sulawesi Barat
  11. Papua
  12. Papua Tengah

Kemudian ketiga pasangan capres dan cawapres juga telah menetapkan jadwal kempanye akbar pada 8 hingga 10 Februari 2024, Berikut jadwalnya:

8 Februari 2024

  • Anies-Muhaimin kampanye di Jawa Barat;
  • Prabowo-Gibran Kampanye di Jawa Tengah;
  • Ganjar-Mahfud kampanye di Jawa Timur.

9 Februari 2024

  • Anies-Muhaimin kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo);
  • Prabowo-Gibran kampanye di Jawa Timur (Surabaya);
  • Ganjar-Mahfud kampanye di DKI Jakarta.

10 Februari 2024

  • Anies-Muhaimin kampanye di DKI Jakarta (JIS);
  • Prabowo-Gibran kampanye di DKI Jakarta (GBK);
  • Ganjar-Mahfud kampanye di Jawa Tengah.
Mengapa Gagak Jadi Burung Paling Cerdas di Dunia, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Sumber:

  • https://www.antaranews.com/berita/3915429/kpu-tetapkan-kampanye-rapat-umum-dibagi-menjadi-tiga-zona
  • https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/18/201500465/kampanye-akbar-kapan-dimulai-ini-jadwal-dan-zonasi-tiga-capres-cawapres?page=all

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AN
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini