Bye-bye Lemot! Kecepatan Internet RI Bakal Diatur Minimal 100 Mbps

Bye-bye Lemot! Kecepatan Internet RI Bakal Diatur Minimal 100 Mbps
info gambar utama

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menetapkan kecepatan internet tetap (fixed broadband) minimal 100 Mbps di Indonesia sebagai respons atas leletnya jaringan saat ini. Pemerintah juga tengah menyiapkan insentif bagi operator seluler.

Menteri Kominfo Budi Arie mengatakan, kecepatan internet Indonesia yang sebesar 24,9 Mbps kalah dari rata-rata negara di ASEAN. Menurutnya, kecepatan itu hanya mengungguli Myanmar dan Timor Leste namun masih di bawah Filipina, Kamboja, dan Laos.

“Internet merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Makanya, saya akan membuat kebijakan untuk mengharuskan mereka (operator seluler) menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” kata Menteri Budi dikutip dari laman kominfo.go.id.

Korelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi

Kecepatan internet yang memadai ternyata merupakan salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Kominfo menyatakan bahwa setiap pertambahan kecepatan internet sebesar 10 Gbps dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 1 persen.

Dalam konteks transformasi digital, Menteri Budi Arie menyebutkan konektivitas memiliki peran yang sangat penting. Konektivitas yang cepat dan merata akan membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi digital guna meningkatkan produktivitas dan daya saing.

“Menurut penelitian Google, setiap sepuluh persen peningkatan kecepatan internet, mampu menyumbang satu persen GDP growth. Jadi betapa signifikannya peningkatan kecepatan internet ini sumbangsihnya bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tulis Kominfo dalam laman resminya.

Baca juga Tarif Internet RI Termurah se-Asia Tenggara, Apa Dampaknya?

Insentif untuk operator seluler

Terkait kemampuan masyarakat dalam membeli layanan internet dengan kecepatan 100 Mbps, Kominfo akan membahasnya bersama operator seluler agar tidak ada masyarakat dan pelaku usaha yang terbebani. Pihaknya juga menyiapkan langkah bertahap dan tidak langsung memaksa implementasi 100 Mbps dalam waktu singkat.

Adapun peraturan mengenai batas layanan internet ini nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Namun, belum diketahui kapan aturan tersebut akan dikeluarkan karena pembicaraan dengan para pemangku kepentingan masih sangat dinamis.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif Angga mengusulkan agar penyedia jasa internet yang menggelar di area noncommercial diberi insentif. Kemudian, diberikan pula keringanan regulatory cost, hingga tambahan frekuensi unlicensed.

Baca juga Minta Akses Internet Dimatikan, Akankah Wisata Baduy Tetap Ramai?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini