Mengenal Sirekap, Alat Bantu Hitung Pemungutan Suara Pemilu 2024

Mengenal Sirekap, Alat Bantu Hitung Pemungutan Suara Pemilu 2024
info gambar utama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024. Penggunaan Sirekap dinilai lebih menguntungkan bagi publik maupun peserta pemilu, utamanya dari segi transparansi.

Ketua KPU RI periode sebelumnya, Ilham Saputra mengungkapkan bahwa pemanfaatan Sirekap menjadi upaya KPU untuk menciptakan pemilu yang profesional, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi. Sistem ini juga telah berhasil diterapkan pada Pilkada 2020.

Perbedaan Sirekap dan Situng

Keberadaan Sirekap akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir digunakan pada Pemilu 2019. Lalu, apa perbedaan kedua aplikasi ini?

Situng melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning formulir C-Hasil yang berupa kertas di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Sementara dalam Sirekap, proses unggah data tidak dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui Sirekap mobile.

Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (OMR) dan pengenalan karakter optis (OCR), sehingga pola dan tulisan tangan pada formulir C1 plano di TPS dapat langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Baca juga Tugas KPPS dalam Suksesnya Pelaksanaan Pemilu 2024

Bisa diakses publik

Selain itu, ada pula aplikasi Sirekap web yang digunakan pada setiap jenjang di atas TPS. Misalnya, formulir hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan akan diunggah ke Sirekap melalui Sirekap web. Begitu pula di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Masyarakat dapat mengakses Sirekap web dan melihat hasil pemungutan suara berupa data numerik, tidak lagi data berupa foto mentah formulir sebagaimana di Situng dulu. KPU juga mengolah data numerik ini menjadi diagram-diagram agar mudah terbaca oleh publik.

Penggunaan Sirekap diyakini akan lebih menguntungkan bagi publik maupun peserta pemilu, terutama dari segi transparansi. Pasalnya, data yang diunggah merupakan data pertama di tingkat TPS. Unggahan Sirekap ini juga diusahakan agar secara real-time.

Baca juga Pemilu RI Bisa Jadi Contoh Bagi 8 Negara G20, Apa Syaratnya?

Cara menggunakan Sirekap mobile

Setelah menginstal aplikasi Sirekap mobile dan melakukan pendaftaran serta aktivasi akun, petugas KPPS dapat menggunakan Sirekap dengan cara berikut.

  1. Pastikan sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP
  2. Buka aplikasi Sirekap mobile dan masuk menggunakan email
  3. Pilih menu Dokumentasi
  4. Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin didokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3.
  5. Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP. Pastikan foto jelas dan terbaca.
  6. Jika foto sudah sesuai, klik “Simpan”
  7. Ulangi langkah 5 dan 6 untuk jenis formulir lainnya.
  8. Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”
  9. Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”
  10. Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan Anda mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”
Baca juga Netral dan Anti Hoaks! Ini Deretan Sumber Informasi Pemilu yang Tak Boleh Terlewat

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini