Pemungutan Suara Ulang: Syarat dan Prosedur Pelaksanaannya

Pemungutan Suara Ulang: Syarat dan Prosedur Pelaksanaannya
info gambar utama

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ribuan tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pencoblosan ulang. Pemungutan suara ulang (PSU) ini perlu dilakukan imbas sejumlah masalah yang terjadi selama pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang diliput Tempo.co, Kamis (15/2), mengungkap peluang terjadinya pemungutan suara ulang di 2.413 TPS lantaran adanya pemilih yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Lantas, bagaimana syarat dan prosedur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang?

Syarat Pemungutan Suara Ulang

Aturan mengenai pemungutan suara ulang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 372 menyebutkan, pemungutan suara ulang bisa digelar dengan alasan tertentu. Seperti terjadi bencana alam atau atau kerusuhan sehingga penghitungan suara tidak dapat dilakukan dan hasil pencoblosan tidak dapat digunakan.

Pemungutan suara ulang harus melewati pemeriksaan laporan kejadian yang dilakukan oleh pengawas TPS. Kemudian, pencoblosan ulang di TPS yang bersangkutan dapat dilakukan jika memenuhi syarat atau kondisi sebagai berikut.

  1. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
  2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
  4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan tidak terdaftar dalam pemilih tetap maupun pemilih tambahan.
Baca juga TPS Unik di Pemilu 2024, Ada Tempo Dulu sampai Kuli Proyek!

Prosedur Pemungutan Suara Ulang

Sementara itu, prosedur pemungutan suara ulang diatur dalam Pasal 373. Prosedurnya dimulai dari tingkat TPS melalui keputusan pengawas TPS. Berikut prosedur pemungutan suara ulang Pemilu.

  1. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
  2. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
  3. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  4. Pemungutan suara ulang sebagaimana tertuang dalam ayat (1) hanya dilakukan untuk satu kali pemungutan suara ulang.
Baca juga Mengenal Sirekap, Alat Bantu Hitung Pemungutan Suara Pemilu 2024

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini