Upaya Pemerintah untuk Menjamin Air Minum Aman bagi Masyarakat di Indonesia

Upaya Pemerintah untuk Menjamin Air Minum Aman bagi Masyarakat di Indonesia
info gambar utama

Tahukah Kawan, masyarakat sehat adalah cikal bakal kemajuan bangsa? Kesehatan dapat diwujudkan dengan memenuhi kebutuhan dasar seperti air minum. Oleh karenanya, air minum yang berkualitas harus dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang.

Berdasarkan dari data SUSENAS Badan Pusat Statistik 2023, tercatat 91,72 persen rumah tangga di Indonesia memiliki sumber air minum yang layak dan terlindungi. Akan tetapi, berdasarkan data Proyeksi Nasional tahun 2023 berbasis studi UNICEF dan data BPS, hanya 11,8 persen sumber air minum masyarakat masuk dalam kategori aman untuk dikonsumsi.

Mengenang Sumur Timba, Tradisi Cari Air dari Warga Desa yang Tertelan Zaman

Kondisi ini membahayakan masyarakat, seperti mengakibatkan diare yang merupakan penyebab kematian ketujuh di Indonesia dan tingginya angka stunting pada anak. Untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bagi sekitar 275 juta penduduk Indonesia, pemerintah turut mengejar target keenam tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs yaitu “Akses Universal Air Minum Dan Sanitasi” pada tahun 2030.

Bagaimana Air Minum yang Aman bagi Masyarakat?

Tekad pemerintah Indonesia ini tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Upaya Indonesia menyediakan air minum aman kepada masyarakat telah diatur sebelumnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum yang diperkuat dengan Undang-Undang No 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.

Rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024 juga mengamanatkan agar masyarakat memiliki air minum yang tidak hanya layak tapi juga aman.

Dalam 5 tahun ke depan, RPJMN 2020-2024, pemerintah Indonesia menargetkan 15 persen akses air minum aman dan 100 persen akses air minum layak, yang 30 persen diantaranya berasal dari jaringan perpipaan.

Air minum aman dapat dicapai dengan proses yang bertahap. Akses air aman dapat dicapai jika memenuhi empat aspek yaitu:

Akses yang layak: akses air minum layak yaitu yang berasal dari sarana air terlindungi atau bukan jaringan perpipaan dan jaringan perpipaan.

Aksesibilitas: akses air minum tersedia di dalam atau di halaman rumah.

Kontinuitas: akses air minum tersedia setiap saat.

Kualitas: kualitas air minum memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 492 tahun 2010.

Top! Pamsimas Jadi 'Role Model' Pengelolaan Air di 10th World Water Forum

Jika melihat empat aspek tersebut, akses air minum aman lebih mudah dicapai melalui jaringan perpipaan. Untuk memenuhi hak masyarakat akan air minum aman, pemerintah Indonesia juga telah merancang beberapa program pendukung yang saling terkait di antaranya yaitu Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM), Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM), dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Pemerintah Indonesia mengembangkan RPAM sebuah pendekatan yang membantu penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk memberikan air minum aman bagi konsumen dengan mengidentifikasi dan memitigasi resiko yang membahayakan kualitas air minum dalam Sistem Penyediaan Air Minum yang dikelola.

Pada tingkat Konsumen atau rumah tangga telah dikembangkan program edukasi akan pentingnya air minum aman melalui pilar tiga Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). STBM merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.

Program Pengelolaan Air Minum yang Aman

Dinas Kesehatan hingga kader masyarakat terus mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan air minum aman di rumah tangga agar masyarakat menjadi lebih lebih sadar akan pentingnya air minum aman.

Untuk memastikan bahwa program dijalankan dengan baik, layanan air minum aman, dan memenuhi kualitas sesuai standar yang sudah ditetapkan, Dinas Kesehatan dan penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melakukan pengawasan kualitas air minum.

Ketika program RPAM, Pilar ke-3 STBM, dan PKAM berjalan secara terintegrasi dan komprehesnsif maka akses air minum aman kepada masyarakat dapat terpenuhi.

Namun, tidak dipungkiri pencapaian air minum aman pada seluruh wilayah layanan PDAM merupakan tantangan. Sehingga, wilayah percontohan seperti Zona Air Minum Prima dapat memotivasi PDAM untuk terus berupaya memberikan layanan air minum aman bagi seluruh konsumen.

Pengalaman warga mengkonsumsi air minum aman dari keran, akan menjadi cerita sukses kepada masyarakat lainnya dari segi kesehatan bahkan dari segi ekonomi. Di mana mereka tidak perlu lagi membeli air kemasan.

Kolaborasi antar-program dan berbagai pihak pelaksana terkait adalah kunci mencapai air minum aman bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menengok 5 Sumber Mata Air yang Tak Pernah Kering di Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

S
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini