Kemenag Pastikan THR untuk Guru Agama Islam Cair, Segini Anggarannya!

Kemenag Pastikan THR untuk Guru Agama Islam Cair, Segini Anggarannya!
info gambar utama

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Guru Pendidikan Agama Islam atau PAI.

Anggaran THR telah didistribusikan bersama dengan gaji ketigabelas seluruh Satuan Kerja (Satker) binaan Kemenag. Adapun pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Muhammad Ali menjelaskan ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaiannya diangkat oleh Kemenag. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Anggaran Rp4,5 Triliun

Meski terdapat dua kelompok yang berbeda, Kemenag disebut tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggaran yang disiapkan mencapai Rp4,5 triliun.

“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemerintah Daerah. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” kata Muhammad Ali, dikutip dari laman kemenag.go.id.

Pihaknya telah menggelar rapat pimpinan yang membahas pembayaran THR bagi guru PAI yang diangkat Kemenag maupun Pemda. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda, akan ada surat pernyataan untuk menghindari pencairan ganda.

Mengacu pada Juknis Kementerian Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera didistribusikan. Pencairan paling cepat pada 10 hari menjelang Idulfitri, atau jika tak sempat akan dibayarkan setelah hari raya.

Baca juga Kurir dan Driver Ojol Wajib Dapat THR, Begini Hitungannya

Insentif untuk Guru Agama

Akhir tahun 2023 lalu, Kemenag telah menetapkan insentif untuk 22 ribu guru PAI bukan PNS dan Bukan PPK yang telah memenuhi kriteria. Daftar penerima merupakan usulan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000 setiap bulan. Pencairan insentif terhitung untuk tunjangan selama 12 bulan.

Pemerintah berharap agar penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. Insentif ini juga menjadi apresiasi atas kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran.

Baca juga Sejarah THR, Berawal dari Strategi Politik hingga Protes Buruh



Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini