Baju Adat Jadi Seragam Sekolah? Ini Faktanya

Baju Adat Jadi Seragam Sekolah? Ini Faktanya
info gambar utama

Rencana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadikan baju adat sebagai seragam sekolah jenjang SD dan SMP usai lebaran 2024 viral di media sosial.

Isu ini pun menuai berbagai reaksi dari warganet. Namun, apakah ada benar-benar aturan baru terkait penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah? Mari kita tinjau informasinya lengkapnya berikut ini.

Sebenarnya, penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca juga : Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, Aturan Penggunaan Seragam Sekolah di Indonesia

Pada Bab 1 Pasal 4 dari peraturan ini menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat mengatur penggunaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah, selain dari pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah.

Penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah ini juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 9. Dimana model dan warna pakaian adat tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Penggunaan seragam sekolah baju adat ini hanya diberlakukan pada hari atau acara adat tertentu.

Klarifikasi terkait isu ini juga telah disampaikan melalui akun resmi Instagram @Kemdikbud.RI pada Minggu, 14 April 2024. Dalam postingannya, Kemendikbud menyatakan bahwa informasi viral mengenai perubahan seragam sekolah setelah lebaran tidaklah benar.

klarifikasi kemendikbud terkait isu baju adat jadi seragam sekolah
info gambar

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR." tulis postingan di akun tersebut.

Dalam postingan tersebut juga dijelaskan bahwa tidak ada perubahan aturan terkait seragam sekolah, dan aturannya masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Oleh karena itu, tidak ada keharusan bagi siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.

Baca juga : Heboh Seragam Sekolah Diganti Usai Lebaran, Begini Penjelasan Kemdikbud RI

Sumber:
https://peraturan.go.id/files/bn893-2022.pdf
https://kumparan.com/hipontianak/viral-baju-adat-jadi-seragam-sekolah-kadisdik-pontianak-isu-itu-tak-benar-22YFZFe2RVb/full
https://wartakota.tribunnews.com/2024/04/15/orangtua-murid-kritik-nadiem-soal-seragam-sekolah-pakai-baju-adat-mariah-keluar-uang-lagi

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AI
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini