Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Simak Detail Aturannya!

Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Simak Detail Aturannya!
info gambar utama

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat masuknya produk impor elektronik melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbagan Teknis Impor Produk Elektronik.

Aturan tersebut menyebutkan ada 78 barang elektronik impor yang dibatasi, di antaranya adalah pompa sentrifugal dan pompa air submersible, kipas meja dan kipas lantai, kulkas atau lemari pembeku, mesin cuci tipe rumah tangga hingga rice cooker.

Meski demikian, pelaku usaha tetap bisa mengimpor produk elektronik itu dengan syarat harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan dan atau laporan surveyor.

“Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri,” tulis bab 2 pasal 3 dalam beleid itu.

Ketentuan untuk pelaku usaha

Selain itu, untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan pertimbangan teknis, pelaku usaha harus memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha juga harus terdaftar di SIINas, telah menyampaikan data industri, telah menyampaikan data industri tahap pembangunan, dan telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya.

Pasal 5 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 menjelaskan m bahwa permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis disampaikan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.

“Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh pelaku usaha harus melakukan pengisian rencana produksi yang memuat keterangan mengenai pos tarif, uraian barang, nama barang hingga jumlah atau volume dengan satuan yang sudah terstandar,” bunyi pasal 6 selanjutnya.

Baca juga Daftar Barang Impor yang Dibatasi Bea Cukai, dari Tas hingga Elektronik

Demi produk dalam negeri

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai kebijakan Kemenperin tersebut bertujuan agar masuknya impor barang elektronik ke Tanah Air lebih teratur sehingga tidak mengganggu industri telnologi di dalam negeri.

Sejalan dengan itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, pembatasan impor barang elektronik dilakukan demi menjaga kepentingan industri dalam negeri.

“Jadi kita harus seimbang atau ada balance, kita impor sesuai kebutuhan, boleh impor. Jangan sampai impor itu mengganggu industri dalam negeri, mengganggu UMKM,” kata Budi.

Baca juga Warga RI Habiskan Rp168 Triliun untuk Belanja Barang Elektronik di E-commerce

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini