Daftar 21 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Daftar 21 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
info gambar utama

Kawan GNFI, salah satu upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus mendukung pemerintah dalam hal sosial ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, adalah dengan memberlakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain pembebasan denda pajak PKB, Pemda juga membebaskan ongkos administrasi terkait perubahan status kendaraan.

Kebijakan ini dilakukan juga bertujuan memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan yang abai membayar pajak, namun secara ekonomi terdampak pandemi.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono, mengatakan dalam Kompas.com bahwa selama KLB (kejadian luar biasa) ini bagi pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak maka akan diberikan keringanan tak dikenakan denda.

Kendati demikian, tambah Istiono, kebijakan soal pajak kendaraan telah diatur oleh masing-masing daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Karenanya, ia telah meminta para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di seluruh Polda provinsi untuk berkoordinasi dengan Dispenda terkait kebijakan ini.

Menyoal besaran PKB, juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Artinya, semua pemilik kendaraan atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor bakal dikenakan pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan tersebut.

Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan di darat dan digerakkan oleh tenaga motor.

Sementara dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari dua unsur pokok, yakni;

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Bobot; mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor secara relatif.

Jenis Pembebasan Denda

Mengutip soal kebijakan tadi, ada beberapa pembebasan denda atau ongkos administrasi menurut kategorinya, yakni:

Kategori pembebasan denda;

  • Denda keterlambatan membayar PKB tahunan, dan
  • Denda keterlambatan membayar PKB lima tahunan (ganti pelat dan perpanjangan STNK).

Kategori pembebasan ongkos administrasi;

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
  • Pajak Progresif Kendaraan Bermotor (PpKB), dan
  • Pemutihan atau mutasi status kendaraan (ganti lokasi asal kendaraan, ganti kepemilikan, dst).

Provinsi yang Berlakukan Pembebasan Denda

Berdasarkan rangkuman GNFI dari berbagai sumber, berikut dilampirkan provinsi-provinsi yang membebaskan denda PKB dan ongkos administrasi sepanjang 2020. Periode pembayaran dari masing-masing provinsi pun tentunya beragam.

Pulau Sumatra

  • Aceh, periode 16 Maret-15 Juni
  • Sumatra Utara, periode 26 Maret-29 Mei
  • Jambi, periode 6 Januari-30 Juni
  • Kepulauan Bangka Belitung, periode 23 Maret-29 Mei
  • Kepulauan Riau, periode 17 Maret-29 Mei
  • Riau, periode 17 Maret-29 Mei
  • Lampung, periode 6 April-29 Mei

Pulau Jawa

  • Banten, periode 16 Maret-5 April
  • DKI Jakarta, periode 3 April-29 Mei
  • Jawa Barat, periode 2 Maret-30 April
  • Jawa Tengah, periode 17 Februari-16 Juli
  • DI Yogyakarta, periode 1 April-31 Agustus
  • Jawa Timur, periode 3 April-31 Mei

Pulau Lombok dan Sumbawa

  • Nusa Tenggara Barat (NTB), periode 1 April-31 Mei

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Selatan, periode 1 Mei-31 Desember
  • Kalimantan Tengah, periode 2 Mei-31 Juli

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Selatan, periode 23 Maret-29 Juni
  • Sulawesi Tengah, periode 1 Maret-31 Mei
  • Sulawesi Utara, periode 26 Maret-29 Mei

Kepulauan Maluku

  • Maluku Utara, sepanjang tahun 2020

Pulau Papua

  • Papua, periode 24 April-31 Oktober
bebas denda PKB
info gambar

Menukil grafik di atas, Provinsi Maluku Utara adalah yang memberlakukan periode pembayaran terlama, yakni sepanjang tahun 2020.

Sementara provinsi yang paling sedikit memberikan durasi kebijakan tersebut adalah Banten, yakni hanya dalam kurun tiga pekan saja.

Melihat periodenya, maka ketika memasuki bulan Mei 2020, ada dua provinsi yang telah menutup kebijakan tersebut, yakni Banten (16 Maret-5 April) dan Jawa Barat (2 Maret-30 April).

Hingga berita ini dibuat, masih ada beberapa provinsi yang nyatanya belum memberlakukan kebijakan itu. Sekira ada 13 provinsi yang tercatat, yakni;

  1. Bengkulu,
  2. Sumatra Barat,
  3. Sumatra Selatan,
  4. Bali,
  5. Nusa Tenggara Timur (NTT),
  6. Kalimantan Barat,
  7. Kalimantan Timur,
  8. Kalimantan Utara,
  9. Sulawesi Barat,
  10. Sulawesi Tenggara,
  11. Gorontalo,
  12. Maluku, dan
  13. Papua Barat.

Meski begitu, tak tertutup kemungkinan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan pada bulan depan, atau pada semester II 2020.

Disarankan Bayar Via Online

Dikarenakan masih dalam kebijakan PSBB yang diberlakukan di beberapa wilayah, Dispenda menyarankan para wajib pajak ini melakukan pembayarannya via daring (online).

Bagi kawan GNFI yang ingin mengecek info pajak dan pembayaran PKB secara online, kini bisa mengaksesnya melalui aplikasi e-Samsat milik sejumlah pemerintah daerah.

Jika dulu pemilik kendaraan harus datang ke kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengurus pajak tahunan, perpanjangan STNK, atau mutasi kendaraan, kini prosedur tersebut sudah bisa dilakukan hanya dengan rebahan di rumah.

Meski demikian, penerapan inovasi baru ini masih cukup terbatas dan baru efektif pada beberapa provinsi saja.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini