Pentingnya Memahami Makna Hak Asasi Hewan

Pentingnya Memahami Makna Hak Asasi Hewan
info gambar utama

Jika mendengar istilah atau isu mengenai hak asasi, selama ini kebanyakan orang hanya berfokus kepada hak asasi manusia dengan dalih sebagai makhluk hidup yang berhak diperlakukan secara layak.

Namun di samping itu, terkadang diri sendiri melupakan kenyataan bahwa hak asasi sejatinya bukan hanya dimiliki manusia saja, melainkan juga makhluk lainnya yang hidup berdampingan dengan kita di muka Bumi ini, salah satunya hewan.

Berdasarkan fakta tersebut pula, tak dimungkiri bahwa banyak yang tidak menyadari bahwa di hari ini tepatnya setiap tanggal 15 Oktober kerap menjadi momen istimewa untuk memperingati Hari Hak Asasi Hewan secara internasional.

Sedikit informasi, Hari Hak Asasi Hewan sendiri sudah diperingati sejak tahun 1978 bersamaan dengan rilisnya Universal Declaration of Animal Rights atau Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan yang dibuat oleh UNESCO.

Adapun deklarasi universal kesejahteraan hewan yang didukung oleh 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan dari berbagai negara tersebut, mengedepankan prinsip bahwa sebagai salah satu makhluk yang hidup di Bumi, hewan juga memiliki hak untuk hidup tanpa rasa sakit dan menderita.

Melihat prinsip tersebut, lantas bagaimana kondisi Hak Asasi Hewan yang saat ini terjadi di Indonesia?

Peringati Hari Konservasi Alam Nasional 2021, BKSDA Lepasliarkan Sejumlah Hewan Dilindungi

Peringkat pertama penghasil konten penyiksaan dan eksploitasi hewan di Internet

Konten penyiksaan hewan
info gambar

Jelas bukan suatu pencapaian yang membanggakan, berdasarkan laporan penelitian dari Asia for Animals Coalition yang dirilis pada bulan Agustus 2021 lalu, Indonesia menjadi negara dengan penghasil konten penyiksaan hewan terbanyak yang beredar di internet.

Lebih detail, berdasarkan data yang telah dikumpulkan sejak bulan Juli 2020 hingga Agustus 2021, ditemukan sebanyak 5.480 konten penyiksaan hewan yang berasal dari berbagai negara serta beredar luas di platform YouTube, Facebook, dan TikTok.

Dari total video yang terkumpul, sekitar 29,67 persen atau 1.626 konten berasal dari Indonesia. Angka tersebut tragisnya sangat jauh lebih tinggi dibanding negara lain seperti Amerika Serikat yang diketahui memiliki 296 konten video penyiksaan hewan dan berada di posisi kedua, diikuti Australia dengan 135 konten, Kamboja 83 konten, dan Irlandia 74 konten.

Masih berdasarkan sumber yang sama, video penyiksaan yang terkumpul kebanyakan menyoroti tentang pemanfaatan hewan yang dilakukan untuk mendapatkan popularitas atau keuntungan dari penyuguhan atraksi hiburan.

Salah satu yang paling populer dan tak dimungkiri masih sulit untuk dihilangkan hingga detik ini adalah adanya pertunjukan topeng monyet.

Di Indonesia, video berisi adegan topeng monyet sangat populer. Padahal sudah menjadi rahasia umum jika hewan satu ini kerap mengalami pelatihan brutal agar bisa memperagakan beragam gaya yang dianggap menghibur di depan para penonton.

Bukan hanya untuk kepentingan hiburan atau popularitas semata, konten video penyiksaan hewan seperti adu satwa berbeda jenis dan perburuan untuk eksploitasi juga menjadi sederet aksi penyiksaan hewan yang kerap dipertontonkan.

Memang, selama ini isu eksploitasi berbagai jenis hewan telah menjadi permasalahan yang belum terpecahkan solusinya di Indonesia. Salah satu yang belakangan ramai diperbincangkan adalah perburuan dan eksploitasi landak.

Selama ini, landak banyak diburu demi menyasar keberadaan bezoar yang berasal dari dalam perutnya. Bezoar sendiri merupakan batu sisa metabolisme dalam tubuh landak yang dipercaya memiliki khasiat untuk mengobati berbagai macam penyakit seperti demam berdarah, diabetes, atau kanker.

Di Indonesia, landak banyak diburu untuk memenuhi permintaan bezoar yang berasal dari Tiongkok, dan akan dijual dalam bentuk mentah atau bubuk yang dimasukkan ke dalam kapsul.

Harga bezoar diketahui mengalami peningkatan selama beberapa tahun terakhir karena adanya klaim mengenai berbagai khasiat. Beberapa ons benzoar disebut bisa terjual dengan harga ratusan hingga ribuan dolar AS. Padahal, selama ini keyakinan mengenai khasiat yang disebutkan belum terbukti secara ilmiah.

Ini Alasan Mengapa Kita Dilarang dan Tidak Seharusnya Memberi Makan Hewan Liar di Tempat Wisata

Peran hak asasi hewan yang harus dipahami

Melihat sederet peristiwa tragis yang masih terus terjadi hingga saat ini, karena itu menjadi sangat penting bagi semua orang tanpa terkecuali untuk memahami apa sebenarnya makna dari hak asasi hewan dan bagaimana upaya bijak dalam menyikapinya.

Satu hal penting yang pertama kali harus dipahami, sama seperti manusia hewan juga memiliki kemampuan untuk merasakan sakit, senang, takut, dan frustasi.

Bahkan seorang psikolog sekaligus pengacara hak-hak hewan asal Inggris yaitu Richrad Ryder, dalam bukunya yang berjudul Painism: A Modern Morality (2001) menyatakan bahwa rasa sakit adalah indikator untuk mengukur moralitas di era ini. Jika manusia enggan dilukai dan merasa sakit maka binatang juga demikian, sebab keduanya adalah makhluk hidup yang dapat merasakan kesakitan.

Berangkat dari hal tersebut, hal penting selanjutnya yang harus diperhatikan adalah memahami secara jelas hak asasi hewan untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera, sama halnya seperti yang selama ini banyak dituntut dan diperjuangkan oleh umat manusia.

Adapun hak asasi hewan yang utama dan perlu diperhatikan menurut Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan yang dibuat oleh UNESCO adalah sebagai berikut:

  1. Semua hewan memiliki hak yang sama untuk hidup dalam konteks keseimbangan biologis.
  2. Semua kehidupan hewan memiliki hak untuk dihormati.
  3. Hewan tidak boleh mengalami perlakuan buruk atau tindakan kejam. Jika perlu membunuh seekor hewan harus seketika, tanpa rasa sakit dan tidak menimbulkan ketakutan. Hewan yang mati harus diperlakukan dengan sopan.
  4. Hewan liar memiliki hak untuk hidup dan berkembang biak secara bebas di lingkungan alamnya sendiri.
  5. Setiap hewan yang bergantung pada manusia (dipelihara) berhak atas makanan dan perawatan yang layak, bebas dari rasa sakit dan tidak nyaman, bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas untuk mengekspresikan pola perilaku normal.
Diminati Banyak Orang, Sugar Glider jadi Tren Hewan Peliharaan

Kondisi hewan di kebun binatang selama pandemi

Hewan di kebun binatang Bandung
info gambar

Kondisi pemenuhan hak asasi hewan yang selanjutnya tak boleh luput dari perhatian adalah keberadaan para satwa yang dipelihara di kebun binatang. Karena tak hidup di habitat aslinya, seperti deklarasi hak universal hewan yang disebutkan UNESCO bahwa para hewan sejatinya memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan dan kebutuhan hidup yang layak.

Di Indonesia sendiri, saat ini jumlah kebun binatang yang menampung banyak satwa tidaklah sedikit, namun akhir-akhir ini pemberitaan yang muncul justru ramai menyebut bahwa kelangsungan hidup para satwa yang dimaksud belakangan tidak terpenuhi dengan baik.

Bukan tanpa alasan, situasi pandemi yang terjadi selama kurun waktu hampir dua tahun ini kembali menjadi penyebab tidak terpenuhinya hak kehidupan para hewan untuk mendapatkan pangan dengan sebagaimana mestinya, akibat dari keuangan pengelola kebun binatang yang tak terpenuhi karena tidak adanya pemasukan dari pengunjung.

Salah satu kasus yang tak luput dari perhatian adalah pengorbanan hewan di salah satu kebun binatang guna dijadikan pakan untuk hewan lainnya. Hal tersebut yang sempat terjadi di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden (Bazoga).

Pada saat situasi pandemi pertama kali melanda, pihak Bazoga diketahui terpaksa melakukan skenario terburuk dengan memotong rusa yang dipelihara untuk dijadikan pakan macan tutul.

"Kami terpaksa akan memotong rusa untuk pakan macan tutul jika dalam beberapa bulan ke depan virus corona masih berlangsung." ungkap Sulhan Syafi'i selaku Humas Bazoga, dalam pemberitaan Antara pada pertengahan tahun 2020 lalu.

Kondisi serupa dialami oleh nyaris seluruh kebun binatang di Indonesia, hal tersebut rupanya sempat mengundang perhatian dari berbagai pihak yang untungnya mendatangkan berbagai macam bantuan hingga saat ini.

Banyak dari komunitas pencinta satwa di tiap wilayah yang bergerak untuk menggalang dana dan donasi untuk pemenuhan pakan para satwa, hal tersebut yang juga diperoleh kebun bintang Bazoga pada pertengahan tahun 2021 lalu.

PPKM Terus Diperpanjang, Satwa di Kebun Binatang Terancam Kelaparan

Peran pemerintah dalam memenuhi dan menegakkan hak asasi hewan

Sementara itu selain dari komunitas atau pihak lain yang memperhatikan kelangsungan hidup para hewan, pemerintah sendiri dalam hal ini Pemprov Jawa Barat juga menjadi salah stau pihak yang tidak lepas tangan akan pemenuhan pakan dan kebutuhan hewan yang berada di kebun binatang Bazoga.

Meski bukan dalam bentuk dana, pada awal bulan Agustus lalu Pemprov Jabar diketahui memberi bantuan pakan untuk satwa herbivora yang juga dibeli dari para petani terdampak pandemi.

“Bantuan yang kita berikan berupa wortel 60 kilogram, waluh 350 kilogram, pakcoy 300 kilogram, sawi 400 kilogram, timun 250 kilogram, kangkung dan kacang panjang 10 kilogram.” ujar Epi Kustiawan, selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jabar dalam pernyataan resminya.

Di saat yang bersamaan, meski kadung dikenal sebagai penghasil konten penyiksaan hewan terbanyak, bukan berarti tidak ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menyikapi isu tersebut.

Bukan kali pertama, belakangan kerap ramai pemberitaan soal perlakuan tidak wajar terhadap beberapa jenis hewan yang tidak sebagaimana mestinya. Salah satu contoh, belum lama ini ramai pemberitaan soal praktik penjualan daging anjing di bilangan Jakarta Pusat untuk dikonsumsi.

Padahal, jika menilik UU Pangan, UU Perlindungan konsumen serta edaran dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan, ditegaskan bahwa anjing tidak termasuk ke dalam kategori pangan. Belum lagi keberadaan hewan satu ini lebih lumrah dianggap sebagai peliharaan yang berkawan dengan manusia.

Beruntung upaya tegas langsung dilakukan untuk menyikapi kejadian tersebut. Sementara itu jika menilik keberadaannya, Indonesia sebenarnya telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kelangsungan hak asasi hewan.

Adapun ketentuan yang dimaksud tertulis dalam UU No. 18 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada pasal 66A dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang dapat mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.

Bahkan pemerintah juga mengeluarkan PP No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, yang pada Pasal 92 tertulis dua ketetapan yang melarang manusia untuk memanfaatkan kekuatan fisik hewan di luar batas kemampuannya, dan larangan untuk memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan selain medis.

Lain itu dalam KUHP pasal 302, perbuatan penganiayaan hewan yang dapat menimbulkan rasa sakit lebih dari seminggu, cacat dan menderita luka-luka berat, atau bahkan menimbulkan kematian, bagi pihak yang bersalah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Identitas Anjing, Tanggung Jawab yang Harus Disadari Para Pemilik Hewan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini