Sengketa Umbul Cokro, Penyelesaian antara Pemkab Klaten dengan Pemkot Surakarta

Sengketa Umbul Cokro, Penyelesaian antara Pemkab Klaten dengan Pemkot Surakarta
info gambar utama

Kabupaten Klaten digambarkan sebagai salah satu daerah yang terkenal akan banyaknya sumber mata air atau biasa disebut umbul. Sehingga, tidak heran jika Klaten diberikan julukan daerah 1.001 umbul.

Sumber Mata Air Cokro yang biasa disebut Umbul Cokro atau terkenal dengan nama Umbul Ingas yang berada di Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, masih menjadi sengketa antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan Pemerintah Kota Surakarta hingga saat ini. Pemerintah Kabupaten Klaten maupun Pemerintah Kota Surakarta masing-masing merasa memiliki hak untuk mengelola Umbul Cokro.

Kabupaten Klaten merupakan daerah yang memiliki potensi sumber daya air melimpah sehingga menjadi salah satu modal dasar dalam mengelola dan membangun daerahnya. Meskipun sebagaimana yang kita tahu dalam mengelola sumber daya air tersebut terdapat berbagai persoalan yang menjadi dinamika dalam pelaksanaan pemerintahan yang menjadi sangat penting ketika dikaitkan dengan implementasi dari otonomi daerah.

Mengenang Nani Wijaya, Sang Aktris Legenda dalam Industri Hiburan Tanah Air

Otonomi daerah, memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk mengatur serta mengelola sumber daya alam yang dimilikinya. Namun, dalam pelaksanaanya kerap terjadi sengketa antar daerah karena adanya perbedaan pandangan terhadap pemanfaatan sumber daya alam serta kurang jelinya pemerintah daerah dalam mengkaji kerjasama yang dibuat terhadap peraturan perundang-undangan yang terus berubah.

Seperti sengketa yang terjadi antara Pemkab Klaten dengan Pemkot Surakarta, salah satu contoh nyata permasalahan pelaksanaan otonomi daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, dalam kasus ini Umbul Cokro.

Adanya desentralisasi yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, diharapkan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat karena berada dekat dengan masyarakat sehingga dianggap lebih mengetahui persoalan dan kebutuhan masyarakat di daerahnya sendiri dibandingkan dengan Pemerintah Pusat.

Akan tetapi, kebijakan desentralisasi secara tidak sengaja juga membuat sumber air tereksploitasi secara berlebihan. Pemanfaatan sumber air yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat justru seakan-akan menjadi ladang bisnis dengan dahlil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah.

Tanggapan Pemerintah Kota Surakarta

Kabupaten Klaten masuk dalam wilayah administrasi Balai Besar Sungai Bengawan Solo, maka potensi air permukaan yang terdiri dari sungai mata air yang berada di wilayah tersebut termasuk dalam wewenang pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. Pemerintah Kota Surakarta tidak mau menerima keputusan yang dianggap sepihak dari Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menaikkan tarif retribusi setiap tahunnya karena membebani APBD Kota Surakarta sehingga membuat Pemkot Surakarta tidak membayar tagihan retribusi air sejak tahun 2013. PDAM Solo menganggap pemanfaatan air di Umbul Cokro merupakan air permukaan yang bebas dimanfaatkan semua masyarakat tanpa harus terikat oleh syarat tertentu

Air Terjun Jumog Karanganyar, Surga Tersembunyi di Kaki Gunung Lawu Jawa Tengah

PDAM Solo berangapan bahwa mereka tidak harus mematuhi dan mengikuti aturan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Klaten karena dulunya pada zaman kerajaan wilayah Umbul Cokro masuk dalam kekuasaan Kasunanan Surakarta. Keputusan sepihak tersebut belum ada perhitungan serta alasan yang rasional yang dapat dijelaskan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten, sehingga Pemkot Surakarta enggan untuk membayarkan sumbangan tersebut.

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Klaten

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Klaten dalam meningkatkan retribusi air dari Umbul Cokro ke PDAM Solo bukan hanya sekadar dipandang dari segi jual beli air saja, melainkan menggunakan pertimbangan bahwa air Umbul Cokro yang sebagian dialirkan ke Surakarta menyangkut banyak kepentingan, salah satunya para petani pemakai air.

Oleh karena itu, mau tidak mau setiap tahun Pemerintah Kabupaten Klaten meningkatkan tarif retribusi karena Surakarta juga banyak menggunakan air tersebut, peningkatan retribusi tersebut digunakan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Klaten yang berada disekitar Umbul Cokro.

Selain itu, Pemkab Klaten beranggapan bahwa masa sekarang merupakan sitem pemerintahan modern, di mana Pemerintah Daerah diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengontrol serta mengelola sumber daya yang ada diwilayahnya. Sehingga Pemerintah Daerah Klaten memiliki hak dan kewenangan penuh dalam menentukan keputusan dalam kebijakan-kebijakan yang telah dibuat.

Pemerintah Desa Cokro berencana mengurus pensertifikatan tanah kawasan Umbul Cokro. Legalitas atas tanah kawasan Umbul Cokro penting dilakukan karena lahan itu merupakan aset desa. Sikap tegas dari Pemerintah Desa Cokro tersebut menanggapi adanya kabar dari Pemerintah Kota Surakarta yang berencana akan mengurus Umbul Cokro yang selama ini sumber airnya dikelola oleh PDAM Kota Surakarta.

Penyelesaian dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air akan melakukan mediasi terkait masalah Umbul Cokro antara Pemkab Klaten dengan Pemkot Surakarta. Selama tahap mediasi sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPKP, Pemerintah Provinsi Jateng sudah berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri untuk mengatasi masalah Umbul Cokro yang menyulut konflik antara Pemkot Surakarta dan Pemkab Klaten.

Perwakilan Pemkab Klaten maupun Pemkot Surakarta tetap berpegang teguh dengan anggapan bahwa persoalan pemanfaatan air Umbul Cokro digunakan untuk kepentingan bersama sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Pemerintah Kota Surakarta masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dengan penetapan air di Umbul Cokro sebagai air bawah tanah. Surat resmi ini akan dijadikan bukti dari Pemkot Surakarta untuk mengakhiri perselisihan retribusi air antara Pemkab Klaten dan Pemkot Surakarta karena bukti tertulis menjadi acuan Pemkot Surakarta untuk menjalankan segala hal yang menjadi ketetapan dari Pemprov Jateng. Sehingga bisa membatalkan rencana Pemkot Surakarta untuk konsultasi pada Kemendagri jika persoalan ini sudah selesai ditingkat Pemprov Jateng.

Pesona Wisata Air Terjun Kakek Bodo yang Eksotis

Setelah diadakan mediasi, penarikan retribusi pengambilan air permukaan di Umbul Cokro berpindah ke Pemprov dan Pemkab Klaten telah menerima keputusan tersebut, kemudian terkait masalah sumbangan yang selama ini dilakukan pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum, demikian pula menurut temuan BPKP hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

Oleh karena itu, permintaan sumbangan tidak dapat PDAM Surakarta penuhi karena Pemkab Klaten tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut. Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah sudah jelas pajak air tanah merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang diambil berdasarkan ketetapan Kepala Daerah sedangkan pajak air permukaan (termasuk mata air Umbul Cokro) merupakan pajak provinsi yang diambil berdasarkan ketetapan Kepala Daerah.

Penyelesaian sengketa antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan Pemerintah Kota Surakarta dalam pemanfaatan sumber air Umbul Cokro telah dilakukan beberapa kali tahap mediasi yang di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dengan hasil diantaranya terdapat agenda pembahasan belum adanya perjanjian secara tertulis atas pemanfaatan Umbul Cokro serta sumbangan dimana menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pajak air permukaan Cokro beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi serta temuan BPKP dalam satu objek pajak yang termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah tidak dapat dikenakan dua pungutan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

RH
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini