Potensi Ekonomi Digital Indonesia Capai 146 Miliar Dolar AS di Tahun 2025

Potensi Ekonomi Digital Indonesia Capai 146 Miliar Dolar AS di Tahun 2025
info gambar utama

Ekonomi digital adalah salah satu sektor yang kini sedang menjadi fokus untuk dikembangkan oleh pemerintah, apalagi sekarang adalah era digital. Yang mana, kegiatan ekonomi bisa dengan lebih mudah dilakukan dengan melalui jaringan internet saja.

Potensi ekonomi digital di Indonesia juga sangat terbuka lebar. Apalagi Indonesia di Januari 2023 ini ada 212,9 juta pengguna internet sebagaimana bersumber dari data We Are Social.

Menurut Peneliti, Inilah Jenis Hotel di Indonesia yang Menang Melawan Krisis

Akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara

Sebagimana dimatakan oleh Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri Perdagangan, ekonomi digital Indonesia akan mencapai 146 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2025 mendatang.

Selain itu, ia juga menyebutkan kalau potensi ini nantinya akan membuat Indonesia memiliki ekonomi digital yang terbesar di wilayah Asia Tenggara.

"Potensi ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, yaitu sebesar 146 miliar dolar AS. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dapat kita realisasikan bersama," tutur Jerry dalam keterangan tertulisnya sebagaimana bersumber dari ANTARA.

Perkembangan berbagai jenis aset digital seperti blockchain dan kripto juga akan turut berkontribusi dalam memajukan berbagai sektor. Dengan hal ini pula, pelaksanaan kegiatan ekonomi digital akan memiliki basis komunitas dan otoritas pasar.

Perdagangan aset digital seperti kripto ini juga jadi salah satu yang semakin diminati banyak orang sebagai pilihan untuk investasi, khususnya oleh para anak muda.

Dari situs ANTARA juga menyebutkan kalau survei dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memberikan hasil bahwa aset kripto ini menjadi pilihan ketiga dalam berbagai instrumen investasi yang orang-orang Indonesia miliki.

Lebih rinci, survei tersebut juga menyebutkan bila reksadana berada di urutan pertama dengan persentase 29,8 persen, lalu diikuti dengan saham di angka 21,7 persen, kemudian kripto di angka 21,1 persen.

Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2022 Jadi yang Tertinggi Sejak 2013

Penetapan regulasi

Dalam mendukung ekonomi digital, tentunya regulasi juga jadi hal yang tak ketinggan untuk diterapkan. Kemendag bersama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mengupayakan terkait dengan aturan perdagangan aset kripto.

Misalnya saja dengan menerapkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 mengenai ala sana daftar aset kripto yang diperdagangkan. Ada juga Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai pedoman penyelenggaraan perdagangan aset kripto.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga sudah mengesahkan UU Pengembanhkan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait dengan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan.

Kemendag dan Google Jalin Kerja Sama untuk Memajukan Perdagangan Digital

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini