Ditunggu Banyak Pihak, RUU Perampasan Aset Bakal Dibahas Setelah Reses

Ditunggu Banyak Pihak, RUU Perampasan Aset Bakal Dibahas Setelah Reses
info gambar utama

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-undang Perampasan Aset (RUU PA) pada Kamis (4/5/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan, pembahasan RUU yang didesak banyak pihak itu akan segera digelar usai pembukaan masa sidang baru, Selasa (16/5/2023).

Hal ini dikarenakan DPR kini tengah memasuki masa reses hingga Senin depan. Indra berkata, Surpres tersebut akan dibahas terlebih dahulu melalui rapat pimpinan (rapim).

"Setelah rapim, lalu dibawa ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk penugasan kepada AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," ujar Indra kepada awak media di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Melalui surat bernomor R-22/Pres/05/2023 itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan DPR RI untuk segera membahas RUU PA guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

Setelah itu, Jokowi juga menugaskan Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk membahas RUU tersebut.

Sebelum dikirim ke DPR, RUU PA telah diteken oleh sejumlah menteri dan ketua lembaga.

“Saya informasikan naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau kepala lembaga terkait. Dalam hal ini Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf yang akan dikirim ke DPR," kata Mahfud dalam jumpa pers usai memimpin rapat teknis RUU PA di Kantor Kemenpolhukam, Sabtu (15/4/2023).

Peringkat Negara Bebas Korupsi dan Tokoh Antikorupsi yang Dimiliki Indonesia

Pengesahannya ditunggu banyak pihak

Pengesahan RUU PA menjadi undang-undang telah lama ditunggu banyak pihak, terutama lembaga antikorupsi. Draf RUU ini sebetulnya mulai dirancang oleh Kemenkumham sejak 2006. Namun, "tenggelam" dan kini terangkat lagi setelah usulan pemerintah diterima DPR untuk memasukkan RUU tersebut ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2019-2024.

Itu pun pada usaha yang kedua kalinya pasca DPR tidak menyetujui dua RUU tentang pemberantasan korupsi, yakni Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Tunai.

Hingga kini, sejumlah institusi terus menyatakan dukungan mereka terhadap pembahasan RUU PA dan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkannya. Hal ini didorong oleh hukuman yang nanti akan dijatuhkan kepada para koruptor.

Jika berhasil disahkan menjadi UU, para terpidana korupsi tak hanya dikurung dalam penjara, tapi seluruh asetnya yang berasal dari hasil korupsi akan diambil negara. Mereka akan dimiskinkan. RUU ini bakal menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Apalagi berlakangan ini banyak bermunculan sejumlah nama pejabat yang memiliki harta fantastis, namun bermasalah.

Kisah Raja Mataram Memberantas Korupsi dalam Catatan Wallace

Diharapkan memberi efek jera setelah aset disita

Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa RUU PA dapat membantu penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan lebih baik. Pasalnya, di dalam beleid itu tercantum kebijakan yang dapat memudahkan pemulihan aset para koruptor.

“Sekarang waktu yang tepat untuk dapat segera mengesahkan RUU PA sebagai bentuk dari penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Ali, Kamis (30/3/2023), dikutip dari Kompas.tv.

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan RUU PA sangat penting. Menurut pendapatnya, hukuman bagi para pelaku yang merugikan negara selama ini terlalu ringan. Kurungan penjara bahkan tak menimbulkan efek jera.

Maka dari itu, kata Lucius dalam Majalah Gatra, keberadaan UU perampasan aset bisa memberi jalan bagi penegak hukum untuk menyita harta hasil kejahatan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan tindak pidana korupsi menjadi kejahatan utama yang bakal diadili dengan RUU PA. Lalu, disusul kejahatan ekonomi lainnya, seperti pencucian uang dan peredaran narkoba.

Mengutip keterangan Indonesian Corruption Watch, mekanisme yang ada dalam RUU PA bakal memudahkan proses pelacakan hingga perampasan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan untuk dapat kembali ke kas negara.

Penegak hukum hanya perlu melakukan pengajuan permohonan perampasan aset jika ada pelaku kejahatan yang belum atau tidak dapat diproses pidana, atau ada individu yang memiliki kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan/sumber sah lainnya, tapi tidak dapat membuktikan asal-usul harta tersebut.

Rakyat : "Fokuslah Memberantas Korupsi, KPK"

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini