Sekarang Pekerja Informal Juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Cara Daftarnya!

Sekarang Pekerja Informal Juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Cara Daftarnya!
info gambar utama

Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah memasukkan pekerja informal ke dalam program jaminan sosialnya.

Dengan langkah ini, pekerja informal seperti pedagang asongan, buruh harian, pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, pekerja paruh waktu, hingga tukang jamu dapat bergabung sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan mendapatkan manfaat-manfaat tertentu dari program ini.

Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan bagi pekerja informal dan wirausaha hanya berupa salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Salinan Kartu Keluarga (KK), serta alamat email yang aktif.

5 Fakta Pendaftaran Subsidi Konversi Motor Listrik yang Mulai Dibuka Hari Ini

Cara pendaftaran BPJS informal

Lalu, bagaimana untuk cara pendaftarannya? Berikut adalah 4 metodenya :

Melalui pendaftaran offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat:

  1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
  2. Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
  3. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
  4. Dapatkan informasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayarkan.
  5. Terima tanda terima dokumen pendaftaran.
  6. Lakukan pembayaran iuran.
  7. Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
  8. Isi survei kepuasan pelanggan.

Melalui pendaftaran online:

  1. Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih tombol 'pendaftaran peserta'.
  3. Pilih opsi 'bukan penerima upah (BPU)'.
  4. Masukkan alamat email dan kode captcha.
  5. Klik 'Daftar'.
  6. Cek email dan klik 'aktivasi pendaftaran'.
  7. Isi data diri sebagai pekerja BPU.
  8. Lakukan pembayaran iuran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
  9. Kartu kepesertaan akan diterima dalam waktu tujuh hari setelah pembayaran iuran.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing (SPO):

  1. Datang ke mitra bank yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing.
  2. Isi formulir pendaftaran kepesertaan dengan lengkap yang diberikan oleh petugas atau cetak mandiri dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Ambil nomor antrean.
  4. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  5. Dapatkan informasi mengenai jumlah iuran dan kode bayar.
  6. Terima tanda terima dokumen pendaftaran.
  7. Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.
  8. Kartu kepesertaan akan diterima dalam waktu tujuh hari setelah pembayaran iuran.

Melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai):

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Temui agen Perisai terdekat.
  3. Agen Perisai akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Lakukan pembayaran iuran sesuai perhitungan dan kode pembayaran melalui agen Perisai.
  5. Dapatkan bukti kepesertaan dari agen Perisai setelah pelunasan iuran.
Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Kacamata, Berikut Panduannya!

Tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan informal

Para pekerja informal yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan membayar iuran sebesar minimal Rp36.800 per bulan. Untuk kemudahan pembayaran, pekerja informal dapat memilih autodebet dari bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO/BPJSTKU.

Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua (JHT), iuran yang harus dibayarkan bervariasi. Iuran untuk tabungan jaminan hari tua adalah Rp20.000 per bulan, sementara untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian adalah Rp16.800 per bulan. Besaran iuran tersebut berlaku untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp1.099.000 per bulan.

Bagi pekerja dengan penghasilan lebih tinggi, terdapat tarif iuran tabungan JHT tertinggi sebesar Rp414.000 per bulan, yang berlaku untuk mereka yang memiliki penghasilan bulanan hingga Rp20,2 juta ke atas.

Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Indonesia Melalui BPJS Kesehatan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini