Sering Jadi Bahan Pempek, Ikan Putak Kini Masuk Hewan yang Dilindungi

Sering Jadi Bahan Pempek, Ikan Putak Kini Masuk Hewan yang Dilindungi
info gambar utama

Ikan putak dengan nama ilmiah Chilata lopis, merupakan salah satu jenis ikan yang cukup populer di kalangan masyarakat Palembang. Ikan ini sering dijadikan bahan olahan makanan, seperti pempek, kerupuk, kemplang, dan pepes ikan.

Mengutip dari Mongabay, Selasa (8/8), ikan putak yang disebut juga belida jawa termasuk ikan tawar kelompok Notopterus atau ikan yang memiliki sirip berbentuk kipas. Habitatnya di rawa banjir, yang umumnya berada di sekitar sungai.

Perbedaan ikan butak dan belida

Ikan putak kerap disebut ikan belida karena ciri fisiknya yang hampir sama. Meski sama-sama berpunggung pisau, namun jika dibandingkan lebih dalam, terdapat perbedaan pada kedua jenis ikan ini.

Dilansir dari Tribunnews, Selasa (8/8), Kepala Dinas Perikanan Muba Hendra Trys Tomi menjelaskan ada ciri fisik yang begitu ketara membedakan ikan putak dan belida. Menurutnya, ikan putak berukuran relatif kecil, sedangkan belida bisa lebih besar.

Kemudian, ikan putak bercorak polos, sedangkan belida memiliki corak totol hitam di tubuhnya. Kedua jenis ikan ini termasuk ikan nokturnal yang aktif mencari makan pada malam hari sehingga waktu yang tepat untuk mencari ikan ini ketika mendekati matahari terbenam hingga malam.

Heboh Ikan Belida Lopis yang Kembali dari Kepunahan, Apa Kata Pakar IPB?

Harga ikan putak

Baik ikan putak maupun belida dibanderol harga cukup mahal di pasaran, yakni Rp130.000–Rp150.000 per kg karena keberadaannya yang semakin langka. Tak heran, ikan ini memiliki sebutan “ikan sultan”.

Namun, warga Palembang kini tak bisa lagi menikmati “ikan sultan” itu lantaran pemerintah telah menetapkan ikan putak atau belida jawa dan juga sumatera sebagai jenis yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri kelautan dan Perikanan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Selain itu, ikan putak juga dilindungi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Ikan putak pempek

Ikan putak banyak dikonsumsi untuk bahan baku pembuatan pempek, menggantikan ikan belida yang lebih dulu berstatus dilindungi oleh pemerintah. Namun, kini ikan putak telah dikategorikan dalam hewan langka.

Untuk itu, para pengusaha makanan khas Palembang kemudian diminta untuk beralih bahan baku ke ikan tenggiri atau ikan gabus. Pemerintah pun akan menindak tegas dengan pemberian sanksi administratif hingga pidana dan denda bagi yang memperjualbelikan ikan putak maupun hewan lain yang dilindungi.

Hewan Ini Bikin Pempek Jaman Sekarang Tak Sama seperti Dulu

Referensi:

  • Mongabay. Foto Ikan Putak Jenis Dilindungi yang Masih Dijadikan Kuliner. https://www.mongabay.co.id/2023/05/12/foto-ikan-putak-jenis-dilindungi-yang-masih-dijadikan-kuliner/
  • Tribunnews. Jangan Salah, Ini Beda Ikan Putak dengan Ikan Belida yang Banyak Dijumpai Nelayan dan Pedagang di Muba. https://palembang.tribunnews.com/2021/09/03/jangan-salah-ini-beda-ikan-putak-dengan-ikan-belida-banyak-dijumpai-nelayan-dan-pedagang-di-muba

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini