ASEAN-Tiongkok Percepat Negosiasi Kode Etik di Laut China Selatan

ASEAN-Tiongkok Percepat Negosiasi Kode Etik di Laut China Selatan
info gambar utama

Seluruh negara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok (RTT) menyepakati percepatan proses negosiasi kode etik atau Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan (LCS) pada Jumat (1/9/2023). Pedoman perundingan ini telah disahkan dalam pertemuan Menteri Luar Negeri (Menlu) ASEAN dengan Wang Yi, Menlu Tiongkok, di Jakarta, Kamis (13/7).

Direktur Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN Rolliansyah Soemirat menyampaikan, kesepakatan ini diperoleh atas inisiatif Indonesia selama memegang Keketuaan ASEAN 2023. Dia menerangkan, pedoman pertama dalam sejarah ini merangkum aspirasi ASEAN-RRT untuk menyelesaikan COC dalam tempo 3 tahun. Hal itu dapat terlaksana melalui pembahasan intensif isu-isu yang tertunda selama ini, serta usulan working method lainnya agar negosiasi berjalan lebih cepat dan efektif.

“Selain mempercepat negosiasi, inisiatif Indonesia dalam bentuk guideliness itu dapat menjadi pedoman praktis yang juga berisi materi substantif untuk menjaga agar COC terus efektif dan actionable," ujar Rolliansyah dalam siaran pers Kemenlu RI.

800 Kendaraan Listrik Siap Sukseskan KTT ASEAN ke-43

Indonesia telah menjadi tuan rumah perundingan negosiasi COC antara ASEAN dan RRT sejak Maret lalu. Ke depan, Tanah Air direncanakan akan kembali menjadi tuan rumah negosiasi COC putaran berikutnya pada akhir 2023, sebagai kontribusi terhadap percepatan proses yang berlangsung.

Selama Keketuaan Indonesia di ASEAN, jelas Rolliansyah, pedoman COC telah berhasil menyelesaikan pembahasan second reading atau negosiasi putaran kedua. Hal ini menunjukkan perkembangan positif yang diharapkan dapat terus menjadi momentum percepatan penyepakatan kode etik tersebut.

“Mengingat kompleksitas elemen pada COC, pihak-pihak yang terlibat selama ini sangat berhati-hati, sehingga diperlukan terobosan untuk mengakselerasi prosesnya," tambahnya

Dia berharap, COC dapat menjadi tata perilaku yang merefleksikan norma, prinsip, dan aturan internasional, selaras atau merujuk pada hukum internasional, khususnya UNCLOS dengan tujuan tercapainya kawasan Laut China Selatan yang stabil, aman, dan damai.

Selain perundingan COC, Indonesia juga terus mendorong peningkatan kerja sama maritim praktis antara ASEAN dan RRT di kawasan LCS untuk dapat meningkatkan rasa saling percaya, mendukung dan menjaga perdamaian, keamanan, serta stabilitas di kawasan.

1,7 Ton Kepiting Bakau Maluku Tembus Pasar ASEAN

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini