Menyikapi Polusi Udara di Jakarta: Bersinergi untuk Udara Bersih

Menyikapi Polusi Udara di Jakarta: Bersinergi untuk Udara Bersih
info gambar utama

Polusi udara telah menjadi perhatian serius bagi kota besar di seluruh dunia, termasuk Jakarta bukanlah pengecualian. Seiring pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang cepat, tingkat polusi udara di Jakarta semakin mengkhawatirkan dan berdampak negatif pada kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan.

Salah satu fakta menarik yang perlu diperhatikan bahwa mayoritas polusi udara Jakarta disebabkan oleh warga luar kota yang berkendara masuk ke ibu kota. Namun, penanganan masalah ini membutuhkan upaya bersama dan strategi terpadu.

Data menunjukkan bahwa polusi udara di Jakarta mayoritas disebabkan kendaraan pribadi yang datang dari luar kota. Melalui siaran langsung YouTube Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Pj Gubernur DKI Jakarta menyatakan informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahwa kendaraan yang masuk kurang lebih hampir satu juta/hari dari BODETABEK menuju Jakarta.

Solusi Tekan Polusi Jabodetabek, Satgas Pengendalian Udara Tindak Tegas Pencemar

Melihat kondisi tersebut, perlu diambil langkah menerapkan uji emisi untuk seluruh kendaraan, termasuk kendaraan dari luar Jakarta. Dengan melakukan uji emisi, kita dapat mengidentifikasi kendaraan yang melepaskan polutan berlebih dan memberikan insentif bagi pemilik kendaraan untuk menjaga kendaraan mereka tetap ramah lingkungan atau bahkan menjadi alasan untuk beralih menggunakan transportasi publik.

Melansir dari Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Layanan Uji emisi tersedia di 335 bengkel kendaraan roda 4 dan 106 bengkel kendaraan roda 2 pada lima wilayah Kota Administrasi. Lokasi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website uji emisi.

Pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk mengurangi polusi udara mulai dari hal-hal yang sifatnya kebijakan dan penindakan, imbauan dan ajakan hingga upaya pengurangan dampak polusi bagi masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta di antaranya melakukan optimalisasi penyalaan air mancur, penghijauan (penanaman Pohon, tanaman, mangrove), penghijauan di skala permukiman dan perdagangan/jasa, implementasi bangunan gedung hijau: penyerapan energi tinggi pada gedung, pemasangan energi baru terbarukan (EBT), dan Penambahan empat Unit Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU).

Sebagai wujud tegas Pemprov DKI Jakarta menyikapi masalah polusi udara, upaya untuk melakukan visitasi ke industri dengan tujuan mengajak untuk melakukan uji emisi dan penghijauan merupakan langkah tepat. Industri juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan memainkan peran penting dalam mengurangi polusi udara.

Pohon Tabebuya, Si Penyerap Polusi Udara di Jalanan Kota

Pemprov DKI Jakarta melakukan Penyelidikan dan Penindakan pada lokasi Batching Plant yang tidak menerapkan prinsip safety dan/atau tidak memiliki izin lingkungan dan tidak sesuai dengan peruntukan ruang, melakukan penyelidikan dan penindakan ke lokasi industri yang menimbulkan pencemaran, kemudian menggiatkan pelaksanaan Uji Emisi kendaraan roda 4 dan roda 2 dan mendorong perusahaan otomotif, bus wisata dan layanan kargo/ekspedisi/kontainer untuk turut melakukan uji emisi.

Melansir dari tvonenews.com Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak tegas perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur. Perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan karena terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Selain itu, terdapat perusahaan lainnya yang terbukti jadi salah satu penyumbang polusi udara. Seperti yang diwartakan dari rm.id, PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara ini tak memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) domestik, dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah dan puntung rokok di lokasi stock­pile batubara.

Dalam hal ini, kegiatan industri sangat berpengaruh terhadap kotornya udara di Jakarta. Bayangkan jika tidak dilakukan tindakan tegas bagi setiap industri yang melakukan hal yang sama dalam produksi dan frekuensi yang tinggi, penumpukan polusi udara akan semakin bertambah.

Perbandingan antara kontribusi polusi dari motor dan mobil memang menarik untuk dicermati. Meskipun jumlah mobil mungkin lebih sedikit daripada motor, polusi yang dihasilkan motor ternyata lebih besar. CNBC Indonesia menuliskan, sepeda motor menghasilkan beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibanding mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, mobil penumpang, dan bus.

ASEAN-Tiongkok Percepat Negosiasi Kode Etik di Laut China Selatan

Dengan populasi mencapai 78% dari total kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebanyak 24,5 juta kendaraan, dengan pertumbuhan 1.046.837 sepeda motor/tahun. Hal ini menunjukkan pentingnya mengatasi masalah tersebut secara komprehensif dengan melibatkan semua jenis kendaraan.

Pemisahan rute untuk mobil barang dari jalur utama bisa menjadi saran yang patut dipertimbangkan. Dengan cara ini, kepadatan lalu lintas dapat berkurang. Selain itu, penerapan kebijakan ganjil genap sebelum pintu masuk ke Jakarta juga membantu mengurangi jumlah kendaraan yang masuk ke kota setiap hari, sehingga turut mengurangi beban polusi.

Namun, langkah-langkah ini tidak boleh terbatas hanya pada Jakarta. Daerah sekitar Jakarta, khususnya di wilayah BODETABEK (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), perlu menerapkan kebijakan serupa. Polusi udara tidak mengenal batas administratif kota, dan kolaborasi antarwilayah menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini.

Dalam hal ini, membutuhkan keterlibatan dan partisipasi pemerintah setempat misalnya dengan Mendorong perusahaan otomotif; bus wisata dan layanan kargo/ekspedisi/kontainer untuk melakukan uji emisi, Mendorong pemasangan watermist pada gedung tinggi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga melakukan himbauan ke masyarakat dan pelibatan asosiasi dalam bentuk kampanye terkait penanganan polusi udara kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Mengatasi masalah polusi udara adalah tanggung jawab bersama. Jakarta tidak dapat menghadapi masalah ini sendiri. Pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengurangan penggunaan kendaraan pribadi, penerapan transportasi umum yang lebih baik, dan kesadaran akan dampak polusi sangatlah penting.

Untuk melindungi diri, masyarakat perlu melanjutkan penerapan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) sebagai langkah preventif dalam menghadapi kondisi udara kita yang tidak sehat.

Misalnya, mengkonsumsi ragam makanan tinggi gizi agar terbentuk sistem imun yang kuat, membersihkan lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya, berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat, menghindari penggunaan obat-obatan terlarang, olahraga teratur dan melakukan kerja bakti bersama untuk menciptakan lingkungan sehat.

Selain itu, beralih penggunaan ke transportasi publik juga turut membantu mengurangi polusi udara, memilih berjalan kaki untuk tujuan berjarak dekat, menghindari pembakaran sampah dan bahan bakar fosil yang tidak efisien; menggunakan produk ramah lingkungan dan hemat energi; serta secara aktif mengedukasi sesama warga dalam upaya menjaga kualitas udara dan lingkungan yang lebih baik.

Masyarakat juga dapat melaporkan aktivitas menyimpang yang menyumbang polusi udara, baik yang dilakukan oleh warga maupun pemerintah ke aplikasi JAKI sebagai bagian dari upaya bersama dalam pengawasan dan evaluasi.

Dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan, perlu tindakan kolektif yang berkelanjutan. Upaya ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan yang lebih baik bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

Kehadiran PM Cina dan Jepang di KTT ASEAN ke-43 Jadi Momentum Penyelesaian Beberapa Isu

Sumber:

  • https://www.cnbcindonesia.com/research/20230827113429-128-466441/penyebab-polusi-pltu-vs-kendaraan-mana-yang-benar
  • https://rm.id/baca-berita/megapolitan/186478/sudah-dijatuhi-sanksi-3-perusahaan-keciduk-cemarkan-lingkungan
  • https://www.tvonenews.com/berita/149259-dlh-dki-jakarta-tutup-perusahaan-batubara-di-jakarta-timur-diduga-penyumbang-polusi-udara
  • https://ujiemisi.jakarta.go.id
  • https://www.instagram.com/p/Cwmw5RHS70S/?img_index=1

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

BH
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini