30 Ekor Satwa Endemik Maluku Dilepasliarkan ke Habitat Aslinya

30 Ekor Satwa Endemik Maluku Dilepasliarkan ke Habitat Aslinya
info gambar utama

Pada Minggu (3/9/2023), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku yang merupakan bagian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepaskan 30 ekor satwa liar endemik ke habitat aslinya di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Dari 30 satwa liar, terdapat 6 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), 19 ekor nuri maluku (Eos bornea), dan 5 ekor kura-kura ambon (Cuora amboinensis). Hewan-hewan tersebut adalah jenis satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang dan merupakan salah satu satwa endemik Kepulauan Maluku. Mereka secara alami menyebar di wilayah Pulau Ambon, Pulau Buru, dan Pulau Seram, yang berada di Provinsi Maluku.

Satwa-satwa ini merupakan hasil pengamanan oleh petugas Polhut BKSDA Maluku terhadap peredaran TSL (tumbuhan dan satwa liar) di wilayah Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon. Ada juga merupakan hasil translokasi satwa dari BKSDA Jakarta.

7 Satwa Endemik Indonesia yang Dikabarkan Hampir Punah, Ada Komodo dan Harimau Sumatera

Sudah menjalani karantina

Dalam acara pelepasliaran satwa tersebut, Kepala Balai KSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy, menjelaskan bahwa proses persiapan dan pemulihan satwa-satwa ini memerlukan waktu yang panjang. Hanya setelah melalui serangkaian proses tersebut, satwa-satwa tersebut menjadi siap dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

“Pelepasliaran satwa juga memiliki tujuan jangka panjang yang dapat dicapai diantaranya adalah kembalinya peran dan fungsi ekologis dan biologis satwa yang dilepasliarkan, sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga,” ungkap Danny dalam keterangan tertulis.

Sebelum dilepasliarkan, para satwa ini menjalani periode karantina dan rehabilitasi yang berlangsung selama kurang lebih 1 hingga 5 bulan di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku yang terletak di Kota Ambon. Selama periode ini, mereka telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan yang ketat oleh dokter hewan dan animal keeper.

Pemeriksaan kesehatan ini mencakup penilaian kondisi fisik serta memastikan bahwa satwa-satwa tersebut bebas dari penyakit dan virus yang dapat membahayakan mereka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para satwa yang akan dilepasliarkan dalam keadaan sehat, dalam kondisi liar seperti di habitat aslinya, dan bebas dari virus pembawa penyakit.

Danny menekankan bahwa kegiatan pelepasliaran satwa adalah salah satu langkah yang diambil oleh BKSDA Maluku dalam mendukung model penanganan jaringan peredaran TSL (tumbuhan dan satwa liar) ilegal di Kepulauan Maluku.

Setelah pelepasliaran, para satwa ini akan terus dipantau oleh petugas selama 3 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka dapat beradaptasi dan bertahan hidup dengan baik di habitat barunya, serta agar proses reintegrasi mereka berjalan sukses.

"Harapannya satwa-satwa yang dilepasliaran ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa yang ada di kawasan hutan ini," katanya.

Konservasi Pesut Mahakam, Satwa Endemik Indonesia

Habitat asli dengan hutan yang masih terjaga

Pemilihan Suaka Alam Gunung Sahuwai, yang terletak di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, sebagai lokasi pelepasliaran satwa dilakukan karena kawasan konservasi ini merupakan salah satu habitat alami dari satwa-satwa yang akan dilepasliarkan.

Keputusan ini didukung oleh kondisi hutan yang sangat luas dan masih dalam keadaan terjaga dengan baik, dengan jumlah pohon yang melimpah dan sumber pakan yang cukup. Hal ini membuat lokasi tersebut sangat sesuai dan aman untuk menjadi tempat pelepasan satwa-satwa tersebut, memungkinkan mereka untuk kembali ke habitat aslinya dengan optimal.

Selain itu, aktivitas yang dilakukan oleh BKSDA Maluku dalam hal sosialisasi, kemitraan konservasi, dan program pemberdayaan masyarakat di Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, juga semakin menguatkan pemilihan lokasi ini.

Hal ini menciptakan dukungan yang kuat dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap upaya Balai KSDA Maluku dalam menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar, khususnya satwa liar yang berada di wilayah Pulau Seram.

“Diharapkan dengan dilakukan pelepasliaran satwa endemik Kepulauan Maluku di wilayah ini akan menjadi contoh kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam (SDA) khususnya satwa endemik Pulau Seram agar tidak punah dari habitat aslinya,” pungkas Danny.

Taman Burung Jagat Satwa Nusantara: Rumah bagi Hewan Langka Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini