Sertifikasi TKDN Digital Diluncurkan, Proses Makin Mudah dan Akuntabel

Sertifikasi TKDN Digital Diluncurkan, Proses Makin Mudah dan Akuntabel
info gambar utama

Kini, proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah diperbarui dan dikembangkan dalam bentuk digital. Digitalisasi sertifikasi TKDN ini diluncurkan sebagai langkah proaktif untuk mendorong produk-produk industri lokal agar dapat bersaing di tingkat domestik.

Pentingnya menciptakan proses sertifikasi TKDN yang lebih efisien, akurat, dan terbuka terasa kian penting saat ini. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah maju dengan menginisiasi proses sertifikasi TKDN berbasis digital, menciptakan fondasi yang kuat untuk pengembangan industri dalam negeri.

“Kita ketahui bersama bahwa penghitungan TKDN menjadi suatu hal yang sangat penting dalam proses pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta BUMN dan BUMD,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Launching Digitalisasi Sertifikasi TKDN di Jakarta, Rabu (27/9).

Dengan implementasi TKDN dalam bentuk digital, Kemenperin bertujuan untuk menghilangkan tahapan-tahapan yang tidak perlu, memungkinkan penerbitan sertifikat TKDN dalam waktu 22 hari kerja atau bahkan lebih cepat. Pendekatan ini mendukung upaya untuk memberikan kepastian hukum dengan cepat dan efisien.

Lebih lanjut, proses digitalisasi sertifikasi TKDN ini akan memberikan akuntabilitas yang tinggi, menghilangkan keraguan terhadap integritas proses tersebut. Transparansi juga menjadi fokus, karena perusahaan-perusahaan yang melakukan sertifikasi TKDN dapat memantau prosesnya melalui dashboard traceability, memungkinkan pengguna untuk mengawasi progresnya secara independen.

“Jadi, kami optimistis, apabila semakin banyak pelaku industri kecil yang produk-produknya telah memiliki sertifikat TKDN, maka pasar pengadaan di dalam negeri akan semakin cepat dibanjiri oleh produk lokal,” tandasnya.

Pada saat ini, pelaporan pelanggaran dapat dilakukan oleh siapa saja melalui platform e-lapor yang tersedia di situs web tkdn.kemenperin.go.id. Baik pengguna maupun produsen produk lokal memiliki kesempatan untuk menyampaikan keluhan atau mengindikasikan hal-hal yang dianggap tidak wajar dalam pelaksanaan program P3DN.

Dilarang Jualan, Investasi TikTok di RI Bagaimana?

Bagaimana cara mendapatkan TKDN secara digital?

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan penerapan sanksi administratif dalam proses penghitungan dan verifikasi besaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Dalam peraturan tersebut, jumlah Lembaga Verifikasi Independen ditingkatkan untuk memudahkan pengusaha industri dalam mendapatkan sertifikat TKDN dan BMP dengan lebih cepat dan mudah.

Proses perolehan sertifikat TKDN dimulai dengan pendaftaran perusahaan pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) melalui situs web resmi. Setelah perusahaan memiliki akun SIINas, proses pendaftaran sertifikasi TKDN dapat dimulai.

Setelah perusahaan mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam SIINas dan memilih lembaga verifikasi independen, langkah berikutnya adalah melakukan penghitungan mandiri atau self-assessment besaran nilai TKDN dengan bantuan Lembaga Verifikasi Independen (LVI). Hasil penghitungan mandiri ini kemudian diverifikasi oleh tim LVI melalui kunjungan langsung ke lokasi perusahaan.

Setelah proses verifikasi lapangan selesai, hasilnya akan direview dan dokumen akan diperiksa kesesuaiannya oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian. Jika semuanya sesuai, sertifikat TKDN dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat P3DN.

Proses ini memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam program TKDN dengan teliti dan akurat.

Jurus Dagang RI untuk Wujudkan Indonesia Maju 2045




Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini