Mudah, Inilah Cara Mengurus Sertifikasi TKDN Online

Mudah, Inilah Cara Mengurus Sertifikasi TKDN Online
info gambar utama

Digitalisasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) telah diluncurkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada akhir Juli kemarin untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri dan daya saing industri nasional.

Pproses digitalisasi sertifikasi TKDN ini dapat dilakukan melalui platform Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Program itu dijalankan oleh Ditjen Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.

Peluncuran digitalisasi sertifikasi TKDN ini merupakan proses dan progres dari langkah Kemenperin mendorong produk-produk industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negara sendiri. Dengan begitu akan makin banyak produk dalam negeri yang masuk dalam e-catalog.

Apalagi, saat ini, ada kebutuhan mendesak untuk membuat proses sertifikasi TKDN yang lebih cepat, akuntabel, dan transparan. Inilah yang kemudian dijadikan landasan Kemenperin dalam menginisiasi proses sertifikasi TKDN berbasis digital.

Digitalisasi ini berupaya untuk memotong proses sebelumnya yang tidak perlu, sehingga dalam 22 hari kerja atau bahkan kurang, sertifikat TKDN sudah terbit. Sementara itu, digitalisasi proses sertifikasi TKDN ini dinilai akuntabel, karena diharapkan tidak akan ada proses-proses yang diragukan lagi akuntabilitasnya.

Selain itu, ditekankan pula soal transparansi. Sebab, proses digitalisasi sertifikasi TKDN ini dapat dimonitor khususnya oleh perusahaan industri yang melakukan sertifikasi TKDN. Jadi, monitoring melalui dashboard traceability ini memudahkan pengguna untuk memantau secara mandiri progresnya.

Saat ini sudah lima LVI yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan perhitungan dan verifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Berdasarkan hasil seleksi Kemenperin, terdapat lima LVI yang memenuhi syarat yaitu, PT Anindiya Wiraputra Konsult, PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo), dan PT Surveyor Indonesia.

Sertifikasi TKDN Digital Diluncurkan, Proses Makin Mudah dan Akuntabel

Cara Mengurus TKDN

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, pengusaha industri dapat memulai dengan cara mendaftarkan perusahaannya ke laman Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) https://siinas.kemenperin.go.id/registrasi.php/.

Pastikan juga bila sudah memenuhi berkas berikut ini:

Syarat bagi Perusahaan Untuk Mendapatkan Sertifikat TKDN:

  • Memiliki Akta Pendirian
  • Mempunyai Struktur organisasi produksi
  • Pembelian bahan baku
  • Daftar alat/peralatan
  • Gambar kerja produksi
  • Laporan hasil produksi setahun terakhir
  • Sertifikat ISO 9001
  • Jumlah dan daftar jabatan tenaga kerja
  • Denah area produksi
  • Proses produksi
  • Alur kerja produksi
  • Brosur /katalog produk

Setelah mendapatkan akun SIINas, barulah proses pendaftaran sertifikasi TKDN dapat dimulai. Proses pendaftaran dengan membuka fitur e-services nanti akan tersedia pilihan sertifikasi/verifikasi industri atau TKDN industri kecil (IK). Perusahaan dapat mulai mengunggah dokumen persyaratan serta memilih lembaga verifikasi independen yang diinginkan untuk melakukan penghitungan besaran nilai TKDN.

Setelah berkas lengkap dalam SIINas, perusahaan kemudian bisa melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) besaran nilai TKDN dengan pendampingan dari LVI. Hasil dari penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi besarannya oleh tim dari LVI melalui kunjungan langsung ke lapangan.

Jika sudah, hasil dari verifikasi lapangan tersebut kemudian direviu dan dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian dokumennya oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian. Bila sudah sesuai, maka sertifikat TKDN dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat P3DN.

Satu hal, mengutip dari laman tkdn.kemenperin.go.id, jumlah biaya yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan sertifikat TKDN tersebut bervariasi, tergantung jenis produk yang akan disurvei.

Namun demikian, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan APBN untuk membantu perusahaan dalam memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis dengan menunjuk PT Surveyor Indonesia sebagai pelaksana kegiatan ini. Setiap perusahaan hanya dapat mengajukan sertifikasi TKDN untuk dua produk. Biaya untuk sertifikasi produk ketiga, keempat, dan seterusnya, akan dibebankan kepada perusahaan

Adapun sesuai Peraturan Menteri Perindustrian nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil, bagi kalangan industri kecil untuk mengurus sertifikasi TKDN bebas biaya alias gratis.

Indonesia Membangun Kemitraan Strategis dengan Amerika Latin guna Mendukung Industri Baterai Kendaraan Listrik

Referensi:

Indonesia.go.id. Cara Mengurus Sertifikat TKDN. https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/7599/cara-mengurus-sertifikat-tkdn?lang=1.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini