Musim haji 1445 H/2024 M, yang direncanakan berlangsung pada Mei-Juli 2024, tentunya memerlukan persiapan menyeluruh dari calon jemaah haji. Selain pelaksanaan haji reguler, tersedia juga opsi haji plus yang dapat menjadi pilihan.
Kedua jenis penyelenggaraan ibadah haji ini umumnya masuk dalam kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dengan Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah untuk tahun mendatang.
Untuk biaya Haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus 2024 memiliki besaran paling sedikit sebesar USD8.000, jumlah yang lebih tinggi daripada paket haji reguler.
Benarkah Jamaah Haji Indonesia adalah yang Terbanyak di Dunia?
Apa itu haji plus
Bagi yang mencari kenyamanan dalam perjalanan spiritual, haji plus adalah opsinya. Ini merupakan program dari pihak swasta seperti biro travel PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dengan izin resmi.
Keistimewaan utama haji plus terletak pada masa tunggu pemberangkatan yang lebih singkat, jauh berbeda dengan haji reguler yang bisa memakan waktu hingga 18 tahun.
Haji Plus menawarkan peluang untuk berangkat dalam rentang waktu 4-7 tahun, sementara fasilitas hotelnya cenderung lebih dekat dengan Masjidil Haram.
Sebelum membuat keputusan memilih Haji Plus, sebaiknya periksa terlebih dahulu agen PIHK yang dapat diandalkan.
Arab Saudi Rilis Film Dokumenter Kisah Perjalanan Jemaah Haji Asal Indonesia
Syarat Mendaftar Haji Plus
Lalu, apa yang dibutuhkan untuk mengikuti haji plus?
Persyaratan pendaftaran Haji Plus tidak memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan haji reguler. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Formulir pendaftaran.
- Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan; nama dalam paspor setidaknya terdiri dari 3 suku kata.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Surat Nikah.
- Sebanyak 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang putih.
- Sebanyak 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih.
- Surat kuasa pemilihan PIHK.
- Surat pernyataan waiting list.
- Pembayaran Uang Muka (down payment) sebagai tanda pendaftaran senilai USD4.000 (Nomor Porsi Kementerian Agama).
Dari Gorontalo ke Makkah, 3 Warga Indonesia Bersepeda untuk Menunaikan Haji
Cara Mendaftar Mendaftar Haji Plus
Jika kamu berminat untuk ikut program haji plus, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Lakukan setoran awal pendaftaran dengan mentransfer dana ke rekening biro travel sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan.
- Pihak dari biro travel akan menyetorkan dana tersebut ke Kementerian Agama untuk mendapatkan nomor porsi antrean haji plus.
- Setelah mendapatkan nomor porsi, calon jemaah haji menyerahkan seluruh berkas yang dibutuhkan kepada biro travel.
- Waktu pelunasan disesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing agen atau biro travel, yang umumnya berlangsung selama empat sampai enam bulan.
Tips memilih haji plus
Berikut adalah beberapa hal yang harus jadi perhatian Kawan GNFI bila hendak mengambil haji plus
Berikut adalah poin-poin yang perlu diperhatikan oleh calon jemaah haji plus:
- Pastikan biro dan agen travel PIHK resmi dan terdaftar di Kementerian Agama. Verifikasi dapat dilakukan dengan bertanya langsung pada petugas di Kantor Kementerian Agama atau melalui website resmi Kementerian Agama.
- Lakukan konsultasi dengan keluarga atau relasi yang pernah menggunakan jasa travel haji yang dimaksud untuk mendapatkan pengalaman dan ulasan lebih lanjut.
- Hindari tergiur oleh penawaran harga murah. Agen travel profesional akan menyajikan informasi fasilitas dan rincian biaya secara transparan kepada calon jemaah haji.
- Konfirmasi jadwal keberangkatan pada agen travel, dan hindari agen yang hanya memberikan perkiraan waktu pemberangkatan. Pastikan agen memiliki kuota VISA dan tanggal keberangkatan yang pasti.
- Pertimbangkan untuk memilih travel haji yang menyediakan fasilitas asuransi bagi calon jemaah, menambahkan tingkat keamanan selama perjalanan ibadah.
Tradisi Unik Mengantar Calon Jamaah Haji di Gili Ketapang
Referensi:
Indonesia.go.id. Cara Mengurus Ibadah Haji Plus. https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/7812/cara-mengurus-ibadah-haji-plus?lang=1
Kemenag
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News