Sudah Sejauh Mana Perancangan Regulasi AI di Indonesia?

Sudah Sejauh Mana Perancangan Regulasi AI di Indonesia?
info gambar utama

Pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai teknologi terbaru membutuhkan tata kelola yang memastikan keamanan dan produktivitas dalam implementasinya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa sejumlah negara sudah merumuskan kebijakan tata kelola untuk penggunaan kecerdasan buatan (AI).

"Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” ungkapnya dalam Seminar "Menimbang Perkembangan Tata Kelola AI di Indonesia" yang berlangsung hibrida di The Sultan Hotel & Residence Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).

Wamenkominfo menyatakan bahwa perangkat hukum yang sudah ada saat ini dapat digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

"Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur," tandasnya.

TikTok Cs Beri Pemerintah Saran Soal Pemanfaatan AI di Indonesia

Penyelesaian surat edaran, menuju regulasi baru

Negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok, dan Brazil telah mengimplementasikan regulasi yang beragam terkait kecerdasan buatan (AI).

Contohnya, Amerika Serikat menggunakan Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta menetapkan mekanisme pengawasan untuk melindungi hak fundamental warganya. Sementara EU AI Act menekankan prinsip human-centric.

“Saat ini Brazil tengah merancang Undang–Undang AI yang mengatur penggunaan AI dengan membawa nilai demokrasi, non-diskriminasi dan pluralitas. Tiongkok mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Generative AI dan kewajiban pelaku AI,” jelas Wamen Nezar Patria.

Indonesia telah merumuskan Strategi Nasional Kecerdasan Buatan dengan fokus pada pengembangan dan implementasi kecerdasan buatan (AI). Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sedang menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Buatan.

“Stranas tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun," harap Wamenkominfo

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, berharap bahwa Surat Edaran yang memuat panduan nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang melibatkan AI dapat menjadi pijakan untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif di masa depan.

"Saat ini SE tersebut sedang tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh Bapak Menteri Kominfo akhir bulan ini. Sudah 98%, berarti tinggal 2%. Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu steping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya," ungkapnya.

Prodi Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan: The One and Only in Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini