Dunia Butuh 3 Miliar Ton Mineral pada 2050, Ini Strategi Pemerintah

Dunia Butuh 3 Miliar Ton Mineral pada 2050, Ini Strategi Pemerintah
info gambar utama

Bank Dunia memperkirakan permintaan mineral dan logam akan naik secara besar-besaran akibat transisi energi bersih. Setidaknya investasi 1,7 triliun dolar AS bakal mengalir ke pasar pertambangan global yang didominasi negara berpenghasilan rendah dan menengah. Permintaan mineral seperti grafit, litium, dan kobalt, bahkan bisa meningkat lima kali lipat pada 2050, menurut Minerals for Climate Action.

Indonesia kaya akan mineral dan batu bara, potensinya sangat besar juga berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Maka dari itu, pemerintah menyusun strategi untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di Indonesia.

Beberapa langkah yang bakal diterapkan antara lain: pengutamaan pembelian bahan baku dari dalam negeri.

“Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dalam pengelolaan fasilitas pemurnian dan pengolahan, serta kebijakan fiskal dan non-fiskal untuk mendukung pertumbuhan industri hilirisasi dalam negeri," ujar Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, dalam talkshow “Masa Depan Hilirisasi Minerba” di Jakarta, Sabtu (20/1/2024).

Stok Terbatas, Nikel dan Bauksit Masuk Daftar Mineral Kritis

Negara adidaya paling banyak membutuhkan mineral untuk digunakan sebagai bahan baku pembangkit listrik tenaga surya, angin, dan nuklir, pembuatan kabel transmisi, serta baterai kendaraan listrik. Untuk itulah, peningkatan nilai tambah mineral, kata Irwandy, berperan penting dalam mendukung transisi energi di Indonesia

Dia menyatakan bahwa sejumlah komoditas pendukung transisi energi yang tersedia di Indonesia sebagian besar sudah terindentifikasi sebagai mineral kritis.

Peningkatan nilai tambah komoditas pertambangan mineral harus dilakukan melalui proses pengolahan dan pemurnian, baik itu tambang mineral logam, bukan logam, maupun komoditas tambang batuan. Ada kewajiban untuk menjalankan proses pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang diperoleh dari kegiatan penambangan di wilayah domestik. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Melawan Gugatan Uni Eropa, Ekspor Mineral Mentah Resmi Disetop Mulai Juni 2023

Irwandy juga menerangkan bahwa UU No 3 Tahun 2020 telah mengatur arah kebijakan pemanfaatan batu bara nasional yang mencakup kewajiban kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batu bara. Beberapa hal yang mesti menjadi perhatian utama antara lain: peningkatan nilai tambah batu bara dan jaminan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Irwandy optimis, kebijakan ini dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan melalui peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), Produk Domestik Regional Bruto (PRDB), manfaat ekonomi bagi korporasi, sarapan tenaga kerja, nilai ekspor, serta penyediaan energi.

"Sesuai peta jalan pengembangan dan pemanfaatan batu bara, seluruh produk hilirisasi batu bara diharapkan sudah dapat berproduksi penuh pasca 2030 sampai 2045 yang nantinya dapat meningkatkan ketahanan energi nasional," tandasnya.

Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini