Masa Tenang Dimulai, Ini Larangan bagi Tim Kampanye, Media, dan Lembaga Survei

Masa Tenang Dimulai, Ini Larangan bagi Tim Kampanye, Media, dan Lembaga Survei
info gambar utama

Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai hari ini, Minggu (11/2), tepat tiga hari menjelang pemungutan suara (14 Februari). Ketentuan itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Dalam Pasal 27 Ayat 3 tertulis bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama jangka waktu tersebut, ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh tim kampanye pasangan calon (paslon), media, dan lembaga survei.

Pemilu Belum Mulai, WNI di Negara Ini Sudah Mencoblos Duluan

Tim Kampanye

Masa tenang menurut Pasal 1 Ayat 27 adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Selama tiga hari, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun (Pasal 27 Ayat 4).

Kemudian, merujuk Pasal 278 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilih, memilih paslon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, serta memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD tertentu.

Jika melanggar, tim kampanye akan diganjar hukuman sesuai Pasal 523 ayat 2, yaitu pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Tugas KPPS dalam Suksesnya Pelaksanaan Pemilu 2024

Larangan bagi media

Selain tim kampanye, para jurnalis atau pekerja di media juga harus tunduk terhadap larangan selama masa tenang. Pasal 56 PKPU melarang media massa cetak dan daring, media sosial, serta lembaga penyiaran, untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya, mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Dilarang umumkan hasil survei

Selama masa tenang, para lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu. Aturan ini tertuang dalam Pasal 449 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Mereka yang berani melanggar akan terkena pidana kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 sesuai Pasal 509.

Gebrakan Pemilu 2024, KPU Tetapkan Kampanye Piplres Dibagi jadi Tiga Zona

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini