Ramai soal Exit Poll dan Quick Count, Apa Bedanya?

Ramai soal Exit Poll dan Quick Count, Apa Bedanya?
info gambar utama

Saat momen pemilu tiba, publik ramai membahas soal quick count dan exit poll. Apa perbedaan antara keduanya?

Pembicaraan mengenai exit poll ramai beberapa hari jelang Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari. Exit poll banyak dibicarakan lantaran beredar informasi mengenai hasil pencoblosan di luar negeri.

Pemilu di luar negeri memang dilaksanakan lebih awal ketimbang Indonesia. Dalam informasi yang beredar, diklaim bahwa hasil exit poll menunjukkan ada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendominasi dua pesaingnya dengan cukup telak.

Sementara itu, quick count jadi perhatian pada hari-H pencoblosan di Indonesia setelah sebagian besar masyarakat selesai menggunakan hak pilihnya.

Exit poll dan quick count sama-sama menampilkan hasil pemilihan pemilihan presiden dalam bentuk persentase, namun apa beda antara keduanya?

Berburu Diskon Setelah "Nyoblos" Lewat Klingking Fun di Pemilu 2024

Perbedaan Exit Poll dan Quick Count

Menurut Dwi Putri Sartika Alamsyah, Ade Monica Windyanti, dan Dwiky Akbar Nugroho dalam jurnal yang diterbitkan jurnal Mimbar Keadilan, exit poll merupakan metode rekapitulasi suara dalam pemilu yang dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya. Caranya, dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari TPS.

Sementara itu, quick count adalah perhitungan suara secara cepat dengan memanfaatkan hasil pemilihan dari TPS-TPS yang dijadikan sampel. Prinsip dasar penerapannya, sebagaimana dicatat Robi Cahyadi Kurniawan dalam Sawala: Jurnal Administrasi Negara,yakni dengan menurunkan ribuan relawan ke TPS sampel untuk mengamati pemilu secara langsung guna memperoleh informasi yang diperlukan.

Para relawan akan mencatat data mengenai informasi proses pencoblosan dan penghitungan suara di TPS yang diamati termasuk perolehan suara masing-masing kandidat. Setelah data dicatat dalam formulir yang telah disediakan selesai, relawan akan menyampaikan temuan-temuannya ke pusat data.

Perlu digarisbawahi, hasil exit poll dan quick count bukanlah hasil resmi pemilu. Adapun hasil resmi pemilu adalah real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam real count, penghitungan suara dilakukan secara berjenjang dan menyeluruh. Datanya tidak bersumber dari sampel, melainkan semua TPS di seluruh Indonesia.

Exit poll dan quick count memang menawarkan kemudahan dan kecepatan untuk mengetahui hasil pemilu. Namun lebih lanjut lagi, Alamsyah, Windyanti, dan Nugroho juga menjelaskan bahwa real count adalah satu-satunya metode penghitungan suara yang hasilnya valid, resmi, dan mutlak untuk menentukan pemenang pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Catat, Ini Pembagian Tugas Anggota KPPS 1-7 Saat Pencoblosan dan Perhitungan Suara

Referensi:

  • Kurniawan, R. C. (2013). Quick Count (Metode Hitung Cepat) Dalam Perspektif Pemilukada. Sawala: Jurnal Administrasi Negara, 2(2), 78-88.
  • Alamsyah, D. P. S., Windyanti, A. M., & Nugroho, D. A. (2020). Analisis Efisiensi Perhitungan Suara Pemilu dengan metode Quick Count, Real Count dan Exit Poll. Mimbar Keadilan, 13(2), 229-239.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan A Reza lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel A Reza.

Terima kasih telah membaca sampai di sini