Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia

Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia
info gambar utama

Perkembangan ekonomi Islam di masyarakat merupakan hal yang sangat baru bagi penduduk umat Islam. Ekonomi Islam dikembangkan bagi masyarakat Muslim Indonesia untuk mengelola perekonomian sesuai dengan hukum agama Islam, yaitu yang tertulis dalam Al-Quran dan Hadits. Tidak terkecuali hal-hal yang lazim maupun tidak menurut syariat Islam.

Sebab, apa yang kita manfaatkan di kalangan umat Islam bukan hanya untuk mencari keuntungan atau kepentingan pribadi saja. Kita harus menguntungkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kita sebagai warga Indonesia harus mendukung secara bersama-sama dan juga untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.

Berdirinya bank syariah pertama di Indonesia, PT Bank Mualamat Indonesia (BMI), pada tanggal 1 November 1991, merupakan tonggak awal perkembangan perekonomian syariah di Indonesia.

Namun, meskipun Bank Muamalat merupakan pionir perbankan syariah di Indonesia, aktivitasnya tidak serta merta melesat begitu saja. Hal ini disebabkan landasan hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, masih kurang memadai dan tidak memberikan rincian lebih dalam tentang hukum syariah dan bisnis syariah. Setahun kemudian, pada tahun 1992, Bank Muamalat mulai beroperasi.

Ada beberapa pakar yang menjabarkan definisi ekonomi syariah. Salah satunya, Yusuf Qardhawi. Mengutip dari laman Kompas, ia mengatakan bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi yang berdasarkan kepada ketuhanan dengan tujuan akhir kepada Tuhan.

Kemudian, Monzer Kahf mengartikan ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat indisipliner. Maksudnya, ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri dan perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu Islam.

Dalam kehidupan masyarakat pedesaan, ekonomi Islam memiliki tujuan untuk terus berkembang dan tumbuhnya perekonomian Islam di Indonesia, khususnya di pedesaan yang sebagian besar petaninya bekerja di sawah. Mereka mudah dipengaruhi oleh pihak luar dan menerima perubahan yang terjadi di sebagian besar masyarakat pedesaan.

Bank Dunia Prediksi Tahun Depan Ekonomi RI Tumbuh 4,9 persen, Inflasi Turun

Di wilayah Jawa, semua orang menganut agama Islam. Ekonomi Islam mudah dipengaruhi karena sebagian besar keyakinan, perilaku, dan moral agama yang sudah ada di masyarakat pedesaan menganut agama Islam.

Oleh karena itu, jika kita mengembangkan perekonomian islam di masyarakat pedesaan Indonesia akan lebih mudah diterima dengan baik. Perekonomian syariah Indonesia terus mengalami perkembangan dari tahun ke tahun, hal ini dibuktikan dengan munculnya pelaksanaan nilai-nilai berbasis syariah Islam yang diwujudkan dalam masyarakat Indonesia, seperti:

Berhutang dengan Akad Tanpa Adanya Riba

Penyelesaian hutang yang dibolehkan oleh hukum Islam kepada orang atau lembaga yang kepadanya asetnya dipinjamkan. Dalam menyewakan suatu properti, harus ada kesepakatan antara peminjam dan orang yang meminjam untuk mengembalikan aset kekayaan tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama.

Kalau soal utang, Islam mengaturnya dengan adil, sehingga utang yang kita keluarkan terbatas. Bahwa meminjam uang diperbolehkan, tetapi dengan adanya akad bebas riba. Sebab, riba dilarang dalam Islam dan jika ada riba sama saja dengan mencekik leher orang miskin yang meminjam uang untuk kebutuhan hidupnya tanpa mampu membayar bunga yang tinggi.

Oleh karena itu, segala transaksi yang ingin kita lakukan diperbolehkan. Namun, harus dilakukan tanpa riba dan sesuai dengan hukum Islam dan kontrak yang jelas antara para pihak.

Akad Jual Beli Bisnis Online

Berdasarkan perkembangan saat ini, kita dapat melihat bahwa tidak hanya penjualan dan pembelian yang dapat dilakukan secara langsung. Akan tetapi, kontrak penjualan juga dapat diproses melalui proses online. Pelaku usaha jual beli online juga harus mematuhi hukum Islam dalam membuat akad, termasuk akad penjualan:

a. Murabahah: yaitu suatu akad penjualan yang barangnya harus sudah ada atau sesuai dengan gambar yang tersedia, dan harga yang terdiri dari harga beli dan keuntungan harus disepakati antara kedua belah pihak.

b. Salam: adalah suatu bentuk akad jual beli suatu barang yang berdasarkan suatu pesanan yang disepakati dan tidak diberikan jaminan dalam segala hal yang berkaitan dengan spesifikasinya. Hal ini termasuk jenis barang, mutu dan jumlah barang tersebut tidak ada cacat pada barang yang dijual, tanggal pengiriman barang harus ditentukan dengan jelas dan disepakati dalam kontrak, dan pembayaran dapat dilakukan di muka atau melalui transfer bank sesuai kesepakatan.

c. Istishna: akad jual beli barang pesanan Mirip dengan akad salam, namun pembayaran isthisna dapat dilakukan secara mencicil.

27.631 Bank Sampah di Indonesia Raup Total Omzet Rp2,8 Miliar

Jual Beli Produk Halal

Dikutip dari UMSIDA, jual beli dalam transaksi ekonomi islam untuk menjual produk yang halal memiliki perjanjian atau syarat untuk melakukan transaksi tersebut:

a. Tidak boleh adanya sistem atau unsur yang haram dalam produk yang akan dijual.

b. Tidak boleh ada produk yang diharamkan seperti dari hasil penipuan, pencurian, ketidakjelasan akan pemiliknya tersebut.

c. Dalam melakukan jual beli tidak ada unsur paksaan harus melalui suka sama suka antara produk tersebut dengan orang yang akan membelinya.

Sejalan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 Mei 1992, terdapat juga perkembangan tidak langsung dalam penerapan ekonomi syariah. Lahirnya Bank Muamalat Indonesia memfasilitasi munculnya bank syariah lain di Indonesia, seperti Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah.

Karena landasan hukum yang lemah, operasional BMI pada awalnya tidak berjalan lancar. Oleh karena itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengambil langkah untuk memperbaikinya dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan Sistem Perbankan Ganda.

Sistem perbankan ganda memungkinkan bank konvensional beroperasi sesuai dengan prinsip hukum Islam. Kebijakan baru ini disambut baik oleh perbankan Indonesia dan ditandai dengan semakin banyaknya bank syariah.

Koleksi Uang Terlengkap hingga Fasilitas Menarik di Museum Bank Indonesia

Seluruh operasional perbankan syariah dan produk ekonomi syariah tunduk pada peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Transaksi Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Nasional.

Dengan berkembangnya perbankan syariah, maka perekonomian syariah yang dianut di sana juga semakin berkembang.

Ditulis oleh Dicky Satria Pratama, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman.

Sumber:

  • https://eprints.umsida.ac.id/3676/1/Ninit%20Firdayanti.pdf
  • https://amp.kompas.com/stori/read/2022/08/30/120000279/sejarah-perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

DP
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini