Setelah 78 Tahun, Ruang Udara Natuna Akhirnya Dikembalikan ke Indonesia

Setelah 78 Tahun, Ruang Udara Natuna Akhirnya Dikembalikan ke Indonesia
info gambar utama

Indonesia dan Singapura telah selesai menyepakati perjanjian Re-alignment Flight Information Region (FIR). Setelah melalui proses legislasi di masing-masing negara dan mendapat persetujuan dari organisasi penerbangan sipil internasional untuk memindahkan FIR, perjanjian tersebut kini resmi berlaku.

Pada pertemuan Leaders’ Retreat tahun 2022, Presiden Jokowi menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan, dengan prinsip saling menguntungkan, antara kedua negara.

Berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dari Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Senior Singapura, Teo Chee Hean, dengan efisien dan optimal mengoordinasikan kebijakan di tingkat teknis.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pemberlakuan dan implementasi perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Singapura sesuai dengan kepentingan nasional kedua negara.

Sejarah Panjang Ruang Udara Natuna

Memberi manfaat besar bagi Indonesia

Sebagaimana dikatakan oleh Menko Luhut, implementasi ketiga perjanjian akan membawa manfaat bagi Indonesia. Dengan berlakunya perjanjian pengalihan FIR, ruang udara yang semula termasuk FIR Singapura menjadi FIR Indonesia.

Hal tersebut kemudian dilanjutkan dengan upaya Pemerintah memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai.

"Kita bisa lihat, mulai hari ini manajemen penerbangan sipil di ruang udara Indonesia di atas Natuna dan Kepri beralih dari FIR Singapura menjadi FIR Indonesia. Ada perwakilan Kemenhub, TNI dan AirNav yang kita tempatkan di Changi. Mereka tugas jaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari dan ke Singapura agar tidak ada yang melanggar kedaulatan ruang udara Indonesia. Jadi semua kita pastikan aman, efektif, dan sesuai dengan standar internasional," ujar Luhut dalam keterangannya.

Menko Luhut meyakini bahwa pengalihan FIR akan memberikan dampak positif secara ekonomi bagi penerimaan negara. Kementerian Perhubungan akan mengatur charge jasa layanan penerbangan secara profesional dan kompetitif, sehingga industri penerbangan nasional dapat berkembang. Hal ini akan menjadikan Indonesia terus menarik bagi investasi di sektor penerbangan sipil.

Laut Natuna dan Harta Kartun yang Seakan Tak Henti-hentinya Ditemukan di Sana

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini