Bea Cukai Tegaskan Lapor Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Wajib

Bea Cukai Tegaskan Lapor Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Wajib
info gambar utama

Pemerintah Indonesia meminta masyarakat melaporkan barang bawaaan dari luar negeri kepada petugas kepabeanan. Kebijakan ini berlaku sejak 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 203/PMK.04/2017. Namun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan, aturan itu bersifat tidak wajib.

“Kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Sabtu (23/3/2024).

Menurut Nirwala, pelaporan tersebut bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan akan dibawa kembali ke Indonesia. Dia bilang, kebijakan itu sangat membantu warga Indonesia yang akan berkegiatan di luar negeri. Misalnya, mengikuti perlombaan, acara budaya, seni, musik, pameran, atau kegiatan internasional lainnya, yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, kibor, atau drum.

 EKONOMI Daftar Barang Impor yang Dibatasi Bea Cukai, dari Tas hingga Elektronik

Dengan mendaftarkan barang bawaan kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, lanjut Nirwala, akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemiliknya.

“Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” terangnya.

Nirwala kemudian menekankan, Bea Cukai berupaya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai amanat perundang-undangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L). Di samping itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan RI bersama beberapa kementerian.

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” tutup Nirwala.

Ada Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran 2024, Ini Jadwal dan Lokasinya

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini