Belanja Pemerintah Tembus Rp328,9 triliun, buat Bansos hingga Pemilu

Belanja Pemerintah Tembus Rp328,9 triliun, buat Bansos hingga Pemilu
info gambar utama

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat, realisasi belanja pemerintah pusat hingga 15 Maret 2024 mencapai Rp328,9 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 13,3 persen dari pagu anggaran dan tumbuh 17 persen dari realisasi tahun lalu pada periode yang sama.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani melaporkan, realisasi belanja kementerian atau lembaga (K/L) mencapai Rp165,4 triliun atau 15,2 persen dari pagu anggaran.

"Ini terutama untuk penyaluran bansos dan pelaksanaan Pemilu," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Maret 2024 di Kantor Kemenkeu RI, Senin (25/3).

Warga RI Habiskan Rp168 Triliun untuk Belanja Barang Elektronik di E-commerce

Dari seluruh realisasi belanja pemerintah pusat, lanjut Sri Mulyani, jumlah dana yang mengalir kepada masyarakat sebesar Rp254,7 triliun. Itu membuktikan, pemerintah pusat paling banyak belanja untuk bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Sri Mulyani lalu mengatakan, realisasi belanja non-K/L mencapai Rp163,4 triliun atau 11,9 persen dari pagu anggaran. Dana tersebut paling banyak digunakan untuk pembayaran subsidi energi dan manfaat pensiun.

Di samping itu, belanja pemerintah pusat juga digelontorkan melalui anggaran perlindungan sosial, petani, dan UMKM; pendidikan, serta infrastruktur. Sri Mulyani menuturkan, belanja pemerintah terealisasi untuk Program Keluarga Harapan atau PKH sebanyak Rp5,7 triliun, Kartu Sembako sebesar Rp11,3 triliun, serta bantuan alat dan mesin pertanian berupa traktor sebesar Rp74,15 miliar. Sementara itu, belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) berjumlah 1,7 triliun dan subsidi LPG 3 kilogram sebesar Rp6,8 triliun.

Dalam dokumen APBN 2024, Sri Mulyani menetapkan belanja negara tahun ini senilai Rp3.325,1 triliun, K/L mendapat jatah sebesar Rp1.090,8 triliun, non-K/L sebesar Rp1.376,7 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp857,6 triliun.

Bansos Bukan Hadiah, tapi Kewajiban Pemerintah

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini