Kiat Membeli Kendaraan Over-Kredit Agar Asuransi Tak Hangus

Kiat Membeli Kendaraan Over-Kredit Agar Asuransi Tak Hangus
info gambar utama

Kawan GNFI, pandemi Covid-19 dan dalam masa peralihan kenormalan baru (New Normal) nyatanya membuat orang banyak tetap memilih kendaraan pribadi sebagai alat transportasi. Namun, bukannya membeli mobil baru, melainkan melakukan over kredit kendaraan yang secara matematis lebih murah dan terjangkau.

Tentunya ada sejumlah manfaat dan kemudahan yang dimiliki kendaraan pribadi dan tak bisa didapat ketika menumpang kendaraan umum. Salah satunya adalah privasi.

Over kredit bisa diartikan sebagai pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual, sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan kendaraan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli.

Pendek kata, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.

Balik nama asuransi kendaraan

Nah, hal yang harus diperhatikan saat membeli kendaraan dengan cara over kredit adalah segera lapor ke pihak leasing terlebih dahulu, lalu lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut untuk menginformasikan bahwa adanya perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.

Melaporkan ke pihak asuransi, mengapa menjadi sangat penting?

Jawabannya kemudian diungkap Laurentius Iwan Pranoto, Communication & Customer Service Management Asuransi Astra. Ia mengatakan bahwa jika mobil berikut sisa angsuran berpindah tangan, akan lebih aman sebaiknya pemilik baru segera melapor ke pihak leasing lebih dulu atas transaksi itu.

''Setelah itu memberitahu ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan pada mobil tersebut,'' terangnya, Kamis (30/7/2020).

Karena jika tidak lapor, jika kapan waktu terjadi kecelakaan, mau tak mau pembeli over kreditlah yang harus menanggung semua biaya dan risiko perbaikan.

Dalam kondisi itu, tentu pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil, karena asuransi mobil tersebut masih atas nama pemilik yang pertama, maka dari itu terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi.

Agar klaim tak ditolak

Terkait hal tersebut, dipaparkan secara gamblang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi;

“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.

Jadi, bila kawan GNFI ingin melakukan over kredit kendaraan, jangan lupa untuk melaporkan ke pihak asuransi yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing. Karena tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit.

“Itulah mengapa sangat penting untuk segera lapor, hal ini membuat pemilik tangan kedua terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan,” jelasnya.

Mengapa asuransi begitu penting?

Meski demikian, saat ini masih banyak para pemilik kendaraan yang mengabaikan asuransi. Boleh jadi tak paham skema atau malas membayar premi.

Padahal, Iwan juga menegaskan pentingnya asuransi adalah untuk menenangkan pemilik kendaraan ketika terjadi hal-hal yang tak diinginkan pada kendaraannya. Semisal hilang atau terlibat kecelakaan yang membuat mobil harus diperbaiki secara serius.

Pendek kata, Iwan hanya ingin mengingatkan para pemilik kendaraan agar tak menyesal nantinya sesudah kejadian atau insiden.

Dari data yang diolah oleh GNFI, memang tercatat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menyusut sejak lima tahun terakhir.

Melalui data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode 2014 hingga 2018, di sana digambarkan bahwa meningkatnya pemilik kendaraan justru berbanding terbalik dengan kasus curanmor.

Kasus curanmor 5 tahun terakhir

Dari infografik di atas jelas dipetakan persentase curanmor terus menurun sepanjang periode itu. dari 0,04 persen pada 2014, terus turun hingga 0,02 persen pada 2018. Jika menukil angkanya, dari 42,1 ribu pada 2014, terus melandai hingga 27,7 ribu kasus curanmor.

Meski begitu, dengan marak atau tidaknya kasus curanmor, tentunya asuransi menjadi garda terakhir perlindungan kendaraan. Karena asuransi tak hanya mengkover kehilangan kendaraan saja, tapi juga atas insiden kecelakaan.

Nah, semoga informasi tadi bisa menjadi rujukan atau kabar baik untuk kawan GNFI yang memiliki niat melakukan over kredit kendaraan, terlebih di masa pandemi ini menjaga keluarga dan orang-orang tersayang tentunya menjadi prioritas, dengan menjauhkannya dari interaksi dengan orang lain.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini