Ponsel BM Ambyar, Penjual Resmi Bersorak

Ponsel BM Ambyar, Penjual Resmi Bersorak
info gambar utama

Kawan GNFI, belakangan jagat dumay (dunia maya) diramaikan dengan keresahan para pengguna ponsel yang mendadak kehilangan sinyal operator. Hal ini, gegara pemerintah mulai memblokir ponsel dan tablet black market (BM) alias perangkat bodong atau ilegal mulai Selasa (15/9/2020).

Seorang kawan sempat japri ke penulis bahwa ponselnya tiba-tiba hilang sinyal. Awalnya ia mengira sifatnya hanya sementara, namun kemudian ia sadar bahwa ponselnya memang sudah sama sekali tak mendapat sinyal.

Ketika penulis tanya dia beli dimana ponsel tersebut, ia bilang dari penjualan online yang populer menjual ponsel-ponsel BM. Belum lama kok, sekitar Juni lalu katanya. Buat kawan yang sering memantau industri ini pasti tahu, toko apa itu.

Setelah tahu bahwa IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel miliknya terblokir pemerintah, ia pun kemudian bertanya, ''Punya kenalan atau tahu toko yang bisa buka IMEI gak, bro?'' tanyanya, Rabu (16/9).

Penulis pun mencoba menelusur beberapa akun media sosial yang memberikan jasa unlock IMEI untuk varian ponsel buatan Apple itu, dan memang ada namun harganya kelewat mahal. Tapi apa iya, mereka bisa dengan mudah melakukan hal tersebut? Penulis rasa tidak.

Kesegeraan yang harus dilakukan

Pemerintah memang benar-benar telah melakukan pemblokiran terhadap perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang tidak terdaftar pada sistem Central Equipment Identity Register (CEIR). Pemblokiran dilakukan dengan mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) milik Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dengan sistem CEIR milik pemerintah.

Akibatnya, perangkat seluler ilegal yang terhubung dengan jaringan seluler secara otomatis akan terblokir. Kebijakan ini merupakan terapan dari Peraturan Menkominfo Nomor 1/2020, tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Tapi, untuk pemilik ponsel BM yang membeli perangkatnya sebelum 18 April 2020 masih tetap berfungsi normal, karena peraturan ini hanya berlaku untuk perangkat ilegal yang aktif setelah tanggal itu.

Meski begitu, ada penjelasan dari DirekturJenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, seperti ditulis Kumparan (18/9). Ia bilang, “Kalau sudah digunakan lama, silakan datang ke gerai operator untuk dibuka sinyalnya, kalau mau beli HP baru tidak dapat sinyal, jangan dibeli. Sebaiknya jangan dibeli dulu, biarkan produsen saja yang bereskan masalah tersebut.”

Tentunya kebijakan pemblokiran ini akan terus dilaksanakan oleh Kemenkominfo, Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, serta ATSI. Mereka berjanji akan terus melakukan penyempurnaan sistem untuk menjamin proses pengendalian IMEI

Wakil Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan bahwa aturan tersebut harusnya sudah diberlakukan pada 18 April 2020. Namun, pada saat itu ada beberapa hal teknis yang belum optimal.

"Karena khawatir masyarakat akan gaduh kalau (sistem) salah, jadi lebih baik sistemnya dimaksimalkan terlebih dahulu," kata Merza, pada Kompas.com, Rabu (16/9).

Penjual resmi pun bersorak

Yang paling happy dengan kejadian ini tentunya produsen dan distributor resmi ponsel di Indonesia setelah sekian lama resah dengan hadirnya ponsel BM. Head of PR Manager Asus, Muhammad Firman, pernah bilang bahwa pemberlakuan aturan IMEI ini sangat positif bagi pelaku bisnis ponsel pintar di Indonesia.

''Kebetulan, di kuartal III 2020 ini ASUS juga akan menghadirkan salah satu model ponsel terbarunya di Indonesia. Dan dengan diberlakukannya aturan IMEI, tentunya sedikit banyak akan menghambat derasnya laju ponsel selundupan tidak resmi di pasaran Indonesia,” ujarnya pada Bisnis.com (30/8).

Sementara Stephanie Sicilia, Head of Public Relations Xiaomi Indonesia, menjawab pertanyaan penulis, Minggu (20/9), mengatakan bahwa Xiaomi Indonesia mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam menghalau peredaran ponsel tak resmi berdasarkan nomor IMEI yang sudah diberlakukan.

''Kami selalu bekerja sama mendukung upaya dari pemerintah, termasuk menambah channel penjualan, baik secara online maupun retail. Kami juga selalu mengedukasi konsumen di Indonesia agar membeli produk resmi Xiaomi,'' tulisnya dalam pesan singkat.

Stephanie juga mengimbau bagi pemilik ponsel Xiaomi yang membeli dari channel resmi tapi unitnya mengalami kendala bisa menghubungi hotline Xiaomi di nomor 0800-1-401558 (bebas pulsa) untuk mendapatkan panduan dari Xiaomi.

Lain itu, Hasan Aula, Vice President Director Erajaya Swasembada, sebagai distributor resmi ponsel-ponsel di Indonesia juga menyatakan bahwa pemblokiran IMEI ponsel ilegal adalah upaya pemerintah untuk menyehatkan kompetisi di industri ini. Aturan ini sebagai suatu inisiatif yang positif dan dapat lebih menggairahkan industri ponsel di Indonesia.

Sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) itu juga mencatat bahwa saban tahunnya ada sekitar 50 juta ponsel yang terjual di pasar dalam negeri. Di tahun 2019, APSI mencatat nilai total penjualan ponsel di Indonesia mencapai angka Rp90 triliun. Sayangnya dari jumlah itu, 20 persennya adalah ponsel ilegal.

Akibatnya potensi kerugian yang dialami negara karena hal itu mencapai Rp18 triliun. Angka ini didapatkan dari hilangnya pemasukan negara melalui banderol ponsel, PPN, dan PPh impor yang seharusnya dikenakan kepada ponsel-ponsel ilegal.

Indonesia sasaran empuk vendor ponsel global

Sebagai sebuah negara dengan perkembangan pesat di Industri telekomunikasi, Indonesia tentu menjadi lahan subur bagi para produsen ponsel dunia. Dalam catatan Gardner, Indonesia masuk sebagai negara berkembang di Asia dengan proyeksi penjualan ponsel yang terus bertumbuh saban tahunnya.

Sebut saja beberapa produsen yang berhasil berkembang dalam penjualan ponselnya di Indonesia, seperti Xiaomi, Redmi, Poco, Oppo, Realme, Vivo, Huawei, Honor, ASUS, Nokia, Samsung, dan iPhone, yang sebagian di antaranya telah membangun pabrik di Indonesia.

Sementara beberapa ponsel-ponsel yang umumnya dijual secara BM di toko online adalah LG, OnePlus, Sharp, ZTE, Lenovo, HTC, Motorola, Meizu, dan Sony.

Meski penjualan ponsel terus menggeliat, nyatanya Gardner mencatat penurunan pada penjualan ponsel di Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Per Agustus 2020 masih menurut Gardner, merek ponsel Samsung selama tiga bulan terakhir harus menghadapi situasi yang lumayan sulit. Perusahaan asal Korea Selatan itu hanya menjual 54 juta unit sepanjang kuartal II 2020/Q2 2020 (April-Juni) atau menurun 27,1 persen ketimbang tahun lalu di periode yang sama (YoY).

Kemudian pabrikan ponsel asal China yang selama ini cukup mendominasi penjualan ponsel pintar global, yakni Xiaomi dan Oppo juga tidak jauh lebih baik. Angka penjualan mereka turun masing-masing sebesar 21,5 persen dan 15,9 persen pada Q2 2020 (YoY).

Dari sederet pabrikan ponsel, hanya Apple yang bisa dikatakan hampir tidak mengalami penurunan. Pasalnya, Apple sepanjang kuartal II 2020 sukses menjual sekitar 38 juta unit iPhone atau hanya turun tipis 0,4 persen (YoY).

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini