Berlaku Mulai 2022, Ini Fakta Penggantian Warna Putih pada Pelat Kendaraan Pribadi

Berlaku Mulai 2022, Ini Fakta Penggantian Warna Putih pada Pelat Kendaraan Pribadi
info gambar utama

Kembali ada kebijakan baru terkait pelaksanaan ketentuan lalu lintas yang dalam waktu dekat akan kembali ditetapkan di tanah air. Setelah perubahan Surat Izin Mengemudi (SIM) C tiga golongan untuk kendaraan roda dua yang saat ini masih dalam tahap sosialiasi, akan ada penerapan baru terkait wujud fisik dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang perubahannya berkaitan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di sejumlah wilayah.

Sebelumnya, TNKB atau yang selama ini lebih akrab disebut dengan pelat kendaraan milik pribadi memiliki tampilan fisik dengan warna dasar hitam dan tulisan putih. Berdasarkan ketentuan baru, tampilan tersebut akan mengalami perubahan sebaliknya menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam.

Kapan kebijakan baru ini mulai berlaku? Kasubdit STNK Ditregident Korlantas, Komisaris Besar Polri M Taslim Chairuddin memberikan keterangan resmi mengenai hal ini.

"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," ungkap Taslim kepada Kompas.com

Bersiap, Aturan SIM C Dibagi 3 Golongan Berlaku Sebentar Lagi

Wacana sejak tahun 2017

Bukan hal baru, kabar soal penggantian warna pelat kendaraan pribadi ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2017, tepatnya di bulan September.

Berdasarkan pemberitaan Lokadata (25/7/2018), kabar ini juga diperkuat oleh akun instagram @polantasindonesia yang pertama kali mengunggah tampilan fisik baru dari pelat kendaraan pribadi yang dimaksud.

Langsung mengundang banyak reaksi, Brigjen Halim Pagarra yang menjabat sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri kala itu, mengonfirmasi bahwa rencana perubahan baru sebatas tahap revisi aturan serta diskusi bersama dengan pemangku kepentingan terkait, namun belum ada ketetapan soal warna pengganti apa yang akan digunakan.

Setelah hampir empat tahun berselang, perubahan kebijakan tersebut akhirnya secara resmi ditetapkan lewat Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang sudah berlaku sejak tanggal 5 Mei 2021 lalu.

Lebih detail, ketetapan tersebut diatur dalam Pasal 44 ayat (1), yang berbunyi:

  1. Pelat nomor dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional,
  2. Kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum,
  3. Merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah, dan
  4. Hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ya, berdasarkan kebijakan baru tersebut, maka kedepannya bukan hanya pelat kendaraan operasional milik PNA yang memiliki warna dasar putih.

Wacana Polisi Soal Tak Ada Lagi Tilang di Jalan Raya

Tujuan penggantian pelat untuk kelancaran tilang elektronik

Bukti pelanggaran lalu lintas yang terekam E-LTE
info gambar

Adanya perubahan warna pada pelat kendaraan pribadi ini sejatinya bukan tanpa alasan. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan kelancaran dari pemberlakuan E-TLE yang saat ini sudah mulai beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Seperti yang sudah diketahui, cara kerja dari E-TLE secara garis besar adalah dengan mengandalkan kamera atau Radio Frequency Identification Device (RFID). Nantinya, hasil tangkapan kamera dari RFID akan digunakan sebagai alat bukti yang dikirimkan kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran.

Namun, pelaksanaan tersebut sejauh ini dilaporkan masih mengalami kendala dan kurang efektif karena tampilan fisik dari pelat kendaraan pribadi yang berwarna hitam, sulit ditangkap secara jelas oleh kamera RFID.

“…sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” jelas Taslim.

"Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi. Angka 5 bisa dibaca S atau sebaliknya, demikian juga antara angka 1 dengan huruf I, dan seterusnya," tambahnya.

Di sisi lain, penggantian warna pelat kendaraan pribadi ini disebut sebagai perubahan besar yang akan terjadi sepanjang sejarah. Seperti yang dituliskan oleh Otodriver, warna pelat hitam dengan tulisan putih sejatinya sudah digunakan sejak zaman kolonial di tahun 1898.

Sejak pertama kali digunakan hingga saat ini, perubahan yang terjadi hanya bersifat minor baik dalam bentuk format ataupun dua kelir warna yang berbeda, namun tetap menggunakan warna dasar hitam. Berlakunya pelat nomor putih dianggap sebagai perubahan paling signifikan yang akan terjadi dalam sejarah pelat nomor di Indonesia.

Alasan Tidak Digunakannya Huruf C pada Pelat Kendaraan Bermotor di Indonesia

Prosedur dan pemberlakuan perubahan secara detail

Ilustrasi pengurusan pelat kendaraan bermotor di samsat
info gambar

Pada kesempatan yang sama, Taslim juga menjelaskan secara rinci mengenai tahapan penggantian pelat nomor kendaraan pribadi yang akan berlaku secara nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Taslim menyatakan bahwa pelaksanaan regulasi dalam implementasinya akan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti manajemen anggaran dari pemerintah. Untuk tahap pertama, pemasangan dilakukan mulai dari setiap pembelian kendaraan baru yang akan didaftarkan.

Sedangkan untuk penggantian plat nomor kendaraan yang sudah ada bisa dilakukan saat masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK atau kepemilikan 5 tahun, dan saat melakukan perubahan nama pemilik kendaraan.

Lebih rinci, berlakunya kebijakan ini sama sekali tidak memberikan dampak perubahan atau penambahan biaya dalam proses pelaksanaannya, biaya yang diperlukan untuk pembuatan TNKB masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu sebesar Rp60 ribu untuk penerbtan TNKB bagi kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Prosedur tersebut dijelaskan Taslim bertujuan agar tidak merugikan atau memberatkan masyarakat.

“…perubahan ini alami saja, masyarakat tidak perlu khawatir, tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat.” pungkas Taslim.

E-Tilang, Solusi Tekan Korupsi "Uang Damai"

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini