Lampu Hijau Umrah untuk Jemaah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi

Lampu Hijau Umrah untuk Jemaah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi
info gambar utama

Mulai pulihnya situasi berbagai negara termasuk Indonesia setelah menghadapi terpaan pandemi kembali membawa angin segar tidak hanya bagi sektor pariwisata, melainkan juga hal tak kalah penting bagi masyarakat di tanah air sendiri, yaitu pelaksanaan umrah.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sejumlah negara diketahui telah menghapus nama Indonesia dari daftar red list yang dilarang berkunjung terkait kondisi kasus Covid-19 di negara asal.

Berdasarkan update terbaru, Indonesia bahkan sudah melakukan hal serupa terhadap 19 negara yang per tanggal 14 Oktober 2021 kemarin, sudah diperkenankan untuk memasuki wilayah tanah air dengan penerbangan internasional melalui pintu masuk Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Adapun ke-19 negara yang disebut sudah boleh berkunjung ke Indonesia terdiri dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Bersamaan dengan hal tersebut, Arab Saudi melakukan hal yang sama bagi warga negara Indonesia untuk dapat berkunjung ke negaranya, yang di saat bersamaan otomatis juga menimbulkan pertanyaan mengenai kapan masyarakat atau jemaah Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah?

Keluar dari Red List Inggris, Sektor Pariwisata Mancanegara Indonesia Siap Bangkit

Lampu hijau pemerintah Arab Saudi untuk jemaah Indonesia

Situasi Makkah saat pandemi
info gambar

Indonesia dipastikan sudah mengantongi izin dari pemerintah Arab Saudi untuk kembali diterima sebagai negara asal jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah di tanah suci Makkah.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, yang menyatakan bahwa izin telah diperoleh dari nota diplomatik yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi setelah melalui pembahasan yang cukup lama.

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, pada tanggal 8 Oktober 2021 telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Kedutaan menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah di Indonesia." ujar Retno dalam konferensi pers virtual pada hari Sabtu, (8/10/2021).

Meski begitu, di saat yang bersamaan masih dikonfirmasi pula bahwa prosedur dari pelaksanaan umrah yang dimaksud masih dalam tahap pematangan terkait protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh para jemaah, sehingga belum ada keputusan final kapan tepatnya tanggal pasti pelaksanaan umrah mulai bisa dilakukan.

Namun, Endang Jumali selaku Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, memperkirakan bahwa ibadah umrah bagi jemaah Indonesia bisa dilaksanakan mulai bulan November 2021, sama seperti pelaksanaan umrah tahun sebelumnya.

"Kalau kita merujuk pengalaman tahun kemarin, jemaah kita masuk (ke Arab Saudi) 4 November, jadi mudah-mudahan di bulan November sudah ada kejelasan. Paling tidak sama seperti 2020." ungkap Endang seperti yang diwartakan oleh BBC Indonesia.

Arab Saudi Kembali Perbolehkan Umrah untuk Jemaah Indonesia

Prosedur sementara terkait karantina dan status vaksin

Proses ibadah umrah saat pandemi
info gambar

Sementara itu mengenai syarat sementara yang harus dipenuhi oleh para jemaah, sama seperti negara lain yang sudah mengizinkan warga Indonesia untuk masuk ke wilayahnya seperti Inggris, ternyata hanya pihak yang sudah divaksin dengan jenis vaksin tertentu yang diperkenankan untuk masuk.

Jenis vaksin yang dimaksud yaitu Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson. Lain itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi para jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah antara lain sebagai berikut:

  • Jamaah yang diizinkan umrah minimal usia 18-50 tahun
  • Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid
  • Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
  • Bukti bebas Covid-19 dengan asli hasil PCR/SWAB test yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Sementara itu, bagi jemaah yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap berjenis Sinovac atau Sinopharm, diperkenankan melakukan ibadah umrah dengan catatan akan mendapatkan vaksin booster atau suntikan vaksin dosis ketiga yang jenisnya disetujui oleh pemerintah Arab Saudi.

Dalam situasi lainnya, berbeda dengan perjalanan luar negeri yang umumnya dilakukan untuk kebutuhan pekerjaan atau wisata, ibadah umrah sejatinya menjadi sesuatu yang didambakan oleh para umat Muslim yang mayoritas berada di usia lanjut.

Lantas bagaimana dengan jemaah yang ingin melakukan ibadah umrah namun tidak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi tertentu terkait faktor usia atau kesehatan?

Menyikapi hal ini, pemerintah Arab Saudi rupanya sedang mempertimbangkan kebijakan karantina selama lima hari bagi para jemaah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan, dengan catatan berada pada kondisi tertentu seperti yang telah disebutkan di atas, yaitu jemaah yang berada di kondisi lanjut usia.

Lima Orang Indonesia Ikuti Ibadah Haji di Tengah Pandemi Covid-19

Biaya umrah terkini

Sampai kepada hal yang paling dinantikan kepastian informasinya, yaitu mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh para jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah di tengah situasi pandemi.

Diketahui bahwa pada saat situasi sebelum pandemi, masih ada jemaah yang bisa melaksanakan ibadah umrah dengan mengeluarkan biaya di kisaran Rp20 juta.

Namun berdasarkan informasi terbaru, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berdasarkan referensi masa pandemi 2020 berada di kisaran Rp26 juta.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi. Namun, pada tahun 2021 ini Kemenag belum menetapkan biaya referensi terbaru.

Nizar Ali, selaku Sekjen Kemenag meminta kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk segera melakukan penyesuaian harga referensi secara cermat dan detail, terutama kaitannya dalam kebutuhan untuk melakukan rangkaian prosedur kesehatan seperti proses PCR dan lain sebagainya.

“Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi.” jelas Nizar dalam Rapat Koordinasi Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah, pada hari Rabu (13/10/2021).

Tradisi Unik Sebelum Berangkat Haji

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini