Bebas Visa Bagi Paspor Indonesia, Langkah Diplomasi Pariwisata Sri Lanka

Bebas Visa Bagi Paspor Indonesia, Langkah Diplomasi Pariwisata Sri Lanka
info gambar utama

Sri Lanka, secara resmi dikenal sebagai Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka, adalah sebuah negara yang terletak di Asia Selatan. Negara ini memiliki warisan budaya yang kaya, dengan pengaruh sejarah yang kuat dari budaya Sinhala dan Tamil.

Sri Lanka juga terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau, termasuk pantai-pantai yang menakjubkan, perkebunan teh yang hijau, taman nasional yang melimpah dengan keanekaragaman hayati, serta situs-situs bersejarah yang menarik. Negara ini memiliki warisan arkeologi yang kaya, termasuk Situs Warisan Dunia UNESCO seperti Sigiriya dan Kota Kuno Polonnaruwa.

Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Sri Lanka dimulai pada tanggal 2 Agustus 1952, yang berarti telah berlangsung selama 71 tahun. Secara sejarah, kedua negara memiliki hubungan yang erat. Beberapa kerajaan Budha kuno di Indonesia memiliki hubungan dengan Sri Lanka. Selain itu, keturunan Melayu di Sri Lanka meyakini bahwa leluhur mereka berasal dari Indonesia, khususnya pulau Jawa.

Pada bulan Maret 2023, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Sri Lanka, Dewi Gustina Tobing, bertemu dengan Perdana Menteri Sri Lanka, Hon. Dinesh Gunawardena, di Kantor PM Sri Lanka. Dalam pertemuan tersebut, Dubes RI mendorong pembahasan Preferential Trade Agreement (PTA) antara kedua negara untuk memperkuat perdagangan bilateral.

Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas kerja sama di bidang perdagangan, investasi, dan pariwisata antara Indonesia dan Sri Lanka. Pertemuan tersebut merupakan kunjungan kehormatan kepada PM Sri Lanka.

Baca juga: Papua Fest 2023, Ketika Otonomi Khusus Dirayakan dengan Semarak dan Penuh Semangat

Pemberian Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia

Paspor menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Sedangkan visa adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan telah memberikan persetujuan untuk kedatangan seseorang ke negara tersebut.

Departemen Imigrasi dan Emigrasi Sri Lanka mengeluarkan pernyataan resmi pada 27 November 2023 mengenai kebijakan bebas visa untuk tujuh negara hingga 31 Maret 2024. Kebijakan bebas visa ini berlaku untuk pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa dari Indonesia. Kebijakan ini memberikan izin kunjungan selama 30 hari saat memasuki Sri Lanka dan dapat diperpanjang dengan membayar biaya sesuai ketentuan.

Namun, sebelum menikmati kemudahan ini, seseorang wajib memiliki izin perjalanan elektronik atau izin perjalanan elektronik (electronic travel authorization/ETA) sebelum memasuki Sri Lanka. Dalam pernyataan resmi tersebut, Sri Lanka menyebutkan alasan kebijakan bebas visa ini adalah untuk membangun kembali industri pariwisata yang terdampak pandemi dan krisis yang melanda negara tersebut. Selain itu, Sri Lanka juga sedang berupaya memulihkan perekonomian pasca krisis. Kebijakan ini sejalan dengan target Sri Lanka yaitu mencapai lima juta kedatangan pada tahun 2026 yang dicanangkan kebijakan "2026 five million arrivals".

Baca juga: 4 Negara Eropa ini Bebaskan Visa untuk Warga Negara Indonesia

Bebas Visa Sebagai Diplomasi Pariwisata Sri Lanka

Sri Lanka yang berpenduduk 22 juta jiwa dan terkenal dengan pantai, kuil tua, serta tehnya terdampak buruk pada pariwisatanya akibat Covid-19 dan krisis keuangan pada tahun lalu. Namun, industri pariwisatanya mulai pulih pada 2023 dengan satu juta kunjungan hingga September, pertama kalinya sejak 2019. Proyeksi tahun ini adalah 1,5 juta kunjungan. Pendapatan pariwisata Sri Lanka pada delapan bulan pertama 2023 naik dari tahun lalu menjadi 1,3 miliar dolar AS.

Diplomasi pariwisata adalah sebuah pendekatan diplomasi yang dilakukan dalam hubungan internasional dengan fokus pada sektor pariwisata. Tujuan utama dari diplomasi pariwisata adalah memanfaatkan potensi pariwisata untuk memperkuat hubungan antara negara-negara melalui pertukaran budaya, ekonomi, dan lingkungan.

Diplomasi pariwisata bertujuan untuk mempromosikan citra positif suatu negara kepada wisatawan mancanegara dengan memperkenalkan potensi objek wisata, budaya, dan nilai-nilai yang dimiliki. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengertian dan simpati masyarakat internasional terhadap suatu negara. Selain itu, diplomasi pariwisata juga dapat mempererat kerja sama ekonomi dan sosial budaya antar negara melalui promosi pariwisata berkelanjutan dan pertukaran wisatawan. Dengan demikian, diplomasi pariwisata berperan dalam memperkuat diplomasi publik suatu negara di kancah global.

Baca juga: 16 Proyek Strategis Nasional Ditargetkan Rampung di Akhir 2023

Sri Lanka telah melakukan langkah yang signifikan dalam upaya membangun kembali industri pariwisata dan mencapai target lima juta kedatangan pada tahun 2026. Salah satu strategi yang digunakan adalah memberikan bebas visa kepada tujuh negara, yaitu China, India, Indonesia, Russia, Thailand, Malaysia, dan Jepang. Langkah ini merupakan bagian dari diplomasi pariwisata yang bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dari negara-negara tersebut.

Dengan memberikan kebijakan bebas visa, Sri Lanka berupaya memberikan kemudahan kunjungan bagi warga negara asal tujuh negara tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses perjalanan dan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi warga negara asing untuk mengunjungi Sri Lanka. Sasaran dari kebijakan ini adalah meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan dari negara-negara yang memiliki potensi pasar wisatawan yang besar.

Sumber referensi:

  • https://www.reuters.com/world/asia-pacific/sri-lanka-approves-free-tourist-visa-seven-countries-boost-tourism-2023-10-24/
  • https://www.kemlu.go.id/colombo/id/news/23586/dubes-ri-temui-pm-sri-lanka-bahas-penguatan-hubungan-bilateral
  • https://www.imigrasi.go.id/id/uu-keimigrasian-bab-1/

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

KL
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini